InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

Pembunuh Pengacara Aris Munadi di Cilacap, Diajak Ziarah lalu Dicekik hingga Tewas

14
×

Pembunuh Pengacara Aris Munadi di Cilacap, Diajak Ziarah lalu Dicekik hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

Cilacap [SaberPungli.net] Dua tersangka, kakak beradik Sayudi dan Jumanto, telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus ini.

Polisi mengungkap modus pembunuhan terhadap pengacara Aris Munadi, yang ditemukan tewas di hutan Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu (11/12/2025)

Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menjelaskan bahwa sebelum pembunuhan, korban diajak oleh tersangka untuk berziarah ke makam di Jeruklegi, Cilacap.

“Korban dan pelaku sudah saling kenal sekitar satu bulan,” ungkap Budi saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (15/12/2025).

Setibanya di lokasi makam, korban diminta oleh tersangka untuk berdiam diri.

Tersangka kemudian pamit untuk ke toilet.

“Kemudian tersangka mencari kayu kembali diam-diam dan dipukul kayu sebanyak tiga kali di bagian leher belakang sehingga korban tersungkur,” lanjut nya

Pembunuh Pengacara Aris Munadi di Cilacap, Diajak Ziarah lalu Dicekik hingga Tewas

Setelah memukul korban, tersangka membawanya ke dalam mobil dan melakukan tindakan kekerasan lebih lanjut dengan mencekik hingga korban meninggal dunia.

“Mobil korban kemudian dibawa Jumanto ke Kebumen,” tambah
Sebelumnya, Sayudi sempat curhat kepada korban mengenai masalah utang yang dihadapinya. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku memiliki banyak utang, sehingga ingin menguasai atau memiliki mobil korban untuk membayar utang tersebut

“Sehingga tersangka ini ingin menguasai atau memiliki mobil korban untuk bayar utang,” jelas Budi

Jasad Aris Munadi ditemukan dalam kondisi terkubur di hutan Kubangkangkung pada Kamis (11/12/2025) dini hari.

Anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto itu sebelumnya dilaporkan hilang ke Mapolresta Banyumas pada senin (15/12/2025)

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, menegaskan aksi keji tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi. “Tersangka ingin menguasai kendaraan milik korban untuk dijual dan hasilnya digunakan membayar utang-utangnya,” ungkapnya saat rilis kasus didampingi
Jawa Tengah, Brigjen Pol Latif Usman, di Mapolda Jateng, Senin (15/12/2025).

Ia menjelaskan, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan istri dan keluarga korban yang masuk pada 8 Desember.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan koordinasi lintas wilayah antara Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap, karena korban diketahui pamit untuk menemui rekannya di wilayah Kabupaten Cilacap. “Dari laporan itu kami melakukan rangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Awalnya ada empat saksi, kemudian dua di antaranya kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Sayudi dan Jumanto. Berdasarkan hasil investigasi, peran utama pembunuhan dilakukan oleh Sayudi, sementara Jumanto berperan membantu setelah kejadian. “Tidak ada motif lain. Motif tunggalnya adalah penguasaan kendaraan korban untuk membayar utang,” tegas Kapolresta.

Kombes Pol Budi Adhy Buono mengungkapkan, korban dan tersangka baru saling mengenal sekitar satu bulan sebelum kejadian. Eksekusi dilakukan di sebuah lokasi ziarah yang relatif sepi pada sore hari.“Tersangka membawa korban ke lokasi tersebut. Saat dianggap aman, tersangka memukul korban dari belakang menggunakan kayu hingga korban tidak bergerak, kemudian korban dibawa ke mobil,” paparnya.

Setelah kejadian, tersangka meminta bantuan Jumanto untuk mengangkat korban dan membantu proses penguburan jasad di wilayah Kubangkangkung, Kabupaten Cilacap.

Sementara kendaraan korban sempat dibawa ke arah Kebumen dan dicuci untuk menghilangkan jejak.

Terkait utang tersangka, Kapolresta menyebut jumlahnya cukup besar dan melibatkan banyak pihak. “Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, utang tersangka mencapai ratusan juta rupiah karena ada beberapa orang yang menagih. Tekanan itulah yang mendorong tersangka melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal pembunuhan yang direncanakan.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk menyelesaikan berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Chriz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *