InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

Pembunuh Advokat Asal Banyumas Ditangkap di Cilacap

19
×

Pembunuh Advokat Asal Banyumas Ditangkap di Cilacap

Sebarkan artikel ini

[SaberPungli.net] Advokat asal Banyumas, Jawa Tengah, bernama Aris Munadi, dibunuh dan jenazahnya dikubur di hutan Kabupaten Cilacap, tepatnya di Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten.

Tim Polresta Cilacap telah menangkap dua orang pembunuh Aris, yakni pria berinisial S dan J yang merupakan warga Kecamatan Jeruklegi, Cilacap.

“Jadi ada dua tersangka, inisial S dan J. Perannya adalah yang inisial S sebagai eksekutor, yang inisial J membantu mengangkat korban ke dalam mobil korban,” kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhi Buwono, Jumat (12/12).

Korban dibunuh di daerah Kecamatan Jeruklegi, di daerah yang merupakan pemakaman warga.

“S yang merupakan eksekutor ini melakukan pemukulan di bagian leher menggunakan kayu,” kata Budi.

Setelah pembunuhan itu, jenazah korban dibuang ke Kecamatan Kawunganten. Dua kecamatan di Cilacap ini berjarak 16 kilometer.

Budi belum mengungkapkan apa motif pembunuhan ini, termasuk apakah ada kaitan dengan perkara yang diadvokasi korban.

“Sedang kami dalami. Kami memeriksa 4 saksi secara maraton untuk mencari motif,” ujar Budi.

Pembunuh Advokat Asal Banyumas Ditangkap di Cilacap

Kakak beradik inisial S (43) dan J (36), warga Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, diamankan polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang advokat bernama Aris Munadi, asal Purwokerto, Banyumas.

Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono menyebutkan, keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ia mengungkap, S dan J telah menyiapkan tempat eksekusi korban sebelum melancarkan aksinya, yakni di Kecamatan Jeruklegi dan Kawunganten.

“Ada beberapa tempat yang sudah disiapkan tersangka, ada tujuh. Lokasinya ada di Kecamatan Jeruklegi dan Kawunganten,” kata Budi, Jumat (12/12/2025)

Pembunuhan terjadi pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan pemakaman di Jeruklegi. S yang merupakan eksekutor memukul korban sebanyak tiga kali dibagian leher hingga tewas. Dia kemudian meminta bantuan J, adik tirinya, untuk membuang jasad korban di wilayah Alas Kubangkangkung, Kawunganten.

“Lokasi eksekusinya ada di Jeruklegi wilayah pemakaman, tempat membuang jasad korban ada di Kawunganten, alas Kubangkangkung,” pungkasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko menyebutkan, kedua tersangka dijerat Pasal 340 juncto 56 KUHP dengan
S dan J tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

“Perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Guntar.

Diberitakan sebelumnya, seorang advokat bernama Aris Munadi dilaporkan hilang sejak 22 November 2025. Pihak keluarga mengaku hilang kontak dengannya saat ia bertugas menangani suatu kasus di Cilacap.

Pada Rabu (10/12/2025) malam, Aris ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jasadnya ditemukan terkubur kedalaman 1 meter di kawasan hutan jati Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Cilacap.

Ia menjelaskan, jasadnya diduga sudah dikubur di lokasi yang berjarak sekitar 200 meter dari jalan raya, selama sekitar dua minggu lebih. Atas temuan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Korban dikubur sudah dua mingguan lebih. Yang menemukan pertama kali dari kita, tim gabungan, setelah kami melakukan analisa. Dari hasil analisa tersebut, kami saat ini memeriksa beberapa orang sebagai saksi,” paparnya Kamis (11/12/jelasnya

“Jasad korban ditemukan terkubur dengan kedalaman sekitar 1 meter. Lokasinya di hutan jati yang sepi dan jarang ada aktivitas masyarakat. Diduga jadi korban pembunuhan,” jelasnya

 

Chriz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *