InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

Pembongkar Rumah Nenek Elina Ditangkap Polda Jatim

75
×

Pembongkar Rumah Nenek Elina Ditangkap Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

[SaberPungli.net] Samuel Adi Kristanto, pembongkar paksa rumah nenek Elina Widjajanti di Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap Polda Jatim.

Rumah Elina yang beralamat di Dukuh Kuwukan No 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025.

Rumahnya dibongkar paksa oleh pihak Samuel, seseorang yang mengaku membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari Elisa Irawati, saudara Elina. Sedangkan Elina mengaku tak pernah menjual tanah dan rumahnya.

Samuel tiba di Polda Jatim pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Dengan menggunakan kaus hitam dan tangan diborgol, ia digelandang dua tim penyidik ke lantai atas gedung Direktorat Reskrimum Polda Jatim.

Saat digelandang masuk gedung, Samuel enggan berkomentar dan memilih diam saat ditanyai awak media yang tengah menunggu.

Hingga kini, status Samuel masih belum diketahui apakah masih berstatus saksi atau sudah tersangka. Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi.

Belum ada pernyataan resmi dari Polda Jatim terkait penangkapan terhadap Samuel

Pengakuan Elina

Sebelumnya, Elina telah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025) terkait pembongkaran paksa rumah.

“Ya itu Samuel sama Yasin, saya diangkat-angkat mau ambil tas enggak boleh suruh keluar,” kata Elina kepada awak media di Mapolda Jatim, Minggu.

Saat kejadian, Elina menanyakan dan meminta Samuel untuk menunjukkan bukti surat kepemilikan. Tetapi Elina mengaku, Samuel tak pernah menunjukkan surat tersebut.

“Terus ditanyain surat katanya dia menyerahkan surat tapi saya enggak lihat suratnya. Nyatanya Samuel yang tidak memperlihatkan suratnya. Saya tanya, ‘mana suratnya?’ diam, terus jalan pergi,” ucap Elina.

Pihak Elina melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim melalui nomor surat nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025 dengan dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan Elina bersama tiga saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025

Versi Samuel

Sebelumnya, Samuel mengaku membeli rumah tersebut dari Elizabeth, adik Elina, pada 2014.

Ia mengeklaim memiliki dokumen letter C dan surat jual beli sebagai bukti kepemilikan atas lahan tersebut.

“Saya sendiri ada bukti sahnya surat jual beli dan letter C atas rumah ini sejak 2014,” kata Samuel kepada Cak Ji, Rabu (24/12/2025).

Ia menuturkan harus melakukan pembongkaran secara paksa karena pihak keluarga menghiraukan peringatan yang telah diberikan beberapa kali.

“Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap enggak percaya. Akhirnya ya mau enggak mau saya lakukan secara paksa,” ujarnya.

Chriz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *