
Kabupaten Semarang,SaberPungli.net: Pedagang Kios depan RSU Ambarawa kurang lebih 30 kios harus merasakan biaya sewa yang sudah di bayarkan ke Pengelola atau pengembang kios pasar,kronologis pedagang bermula menyewa kios kepada developer [ H dan T ] warga ambarawa,dengan sewa kios per tahun 7-8 juta per tahun,semua pedagang telah membayar lunas sewa kepada developer tetapi pemilik lahan [ Kodam IV] mendatangi pedagang untuk menanyakan sewa kontrak 3 tahun terahir belum sampai di Kodam,pedagang menunjukan kwitansi sewa kios sudah lunas.
Berlanjut sewa kontrak parkir satu tahun juga belum sampai di kodam,di bulan desember 2024 ada investor telah mengontrak lahan parkir ke developer selama 3 tahun senilai 200jt ,baru kelola parkir 3 hari investor parkir harus gigit jari perihal pihak kodam menghentikan aktifitas parkir.

Pedagang dan Pengelola Parkir pihak berharap Kodam IV Diponegoro bisa memfasilitasi kami sebagai pedagang agar ada kebijakan,jangan sampai kita yang sudah bayar lunas harus menanggung biaya lagi.
Tim Investigasi