Patroli KRYD di Muntilan, Polresta Magelang Amankan 13 Pelaku Kasus Miras

oleh -624 Dilihat
oleh
Patroli KRYD di Muntilan, Polresta Magelang Amankan 13 Pelaku Kasus Miras

Magelang,SaberPungli.net:Patroli KRYD (Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan) Polresta Magelang menyasar empat lokasi di Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, Sabtu-Minggu (25-26/01/2025). Dalam patroli ini petugas berhasil mengamankan 13 (tiga belas) Pelaku, terdiri dari penjual, pembeli, dan pengonsumsi minuman keras (miras).

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H. melalui Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H. mengungkapkan sasaran lokasi empat dusun di tiga desa wilayah Kecamatan Muntilan. Selain mengamankan 13 Pelaku, petugas patroli juga mengamankan sejumlah barang bukti miras.

“Patroli KRYD dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 pukul 21.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 pukul 02.30 WIB di Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan,” kata AKP Muthohir.

Kapolsek Muntilan menyebutkan 13 Pelaku yang diamankan semuanya laki-laki, yaitu N (36 tahun) warga Kecamatan Salam, K (44 tahun) warga Kecamatan Srumbung, kemudian 3 pembeli dari wilayah Mungkid yaitu EW (18 tahun) KP (15 tahun) FRP (14 tahun) Mungkid. Selanjutnya 7 pembeli dan pengonsumsi miras beralamat Kecamatan Muntilan yaitu AW (36 tahun) , RI (23 tahun), W (23 tahun), VN (21 tahun), IP (20 tahun), DM (19 tahun), dan SE (20 tahun).

“Serta satu laki-laki penjual miras berinisial GP (23 tahun),” sebut AKP Muthohir.

Sementara sejumlah Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 8 bungkus plastik bening berisikan miras jenis Tuak 8 liter, 1 botol bening berisikan miras jenis KTI tinggal separuh ukuran 1,5 liter, 2 botol bening berisikan miras jenis Tuak kemasan 1,5 liter. Juga 2 botol bening berisikan miras jenis Ciu murni kemasan 600 ml, 4 botol bening berisikan miras jenis Ciu Gedang Kluthuk kemasan 600 ml.

“Serta 1 botol air mineral ukuran 1,5 liter berisikan miras jenis Ciu oplosan, dan 1 botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi miras jenis Ciu Gedang Kluthuk,” sebut Kapolsek Muntilan.

AKP Abdul Muthohir mengatakan petugas saat melaksanakan Patroli KRYD mendapat laporan dari masyarakat atas dugaan adanya aktivitas penjual miras. Serta ada pembeli miras dan pengonsumsi miras di wilayah hukum Polsek Muntilan.

“Selanjutnya petugas menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan menyambanhi lokasi-lokasi berdasarkan informasi. Akhirnya petugas berhasil mengamankan penjual dan pembeli miras, serta sejumlah laki-laki pengonsumsi miras,” ungkapnya.

Para Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Muntilan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Polresta Magelang komitmen memberantas habis miras dan peredarannya. Untuk itu dalam mendukung ini informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan. Kepada warga masyarakat yang mendapati aktivitas jual beli dan pengonsumsi miras untuk melapor ke kepolisian terdekat, pasti akan kami tindaklanjuti,” pungkas AKP Abdul Muthohir.

 

( M.U )