Gus Leman menyampaikan, “Sebetulnya Ong Sing Tjwan itu tidak ingin lapor ke Mabes Polri, jadi Ong itu Lapor ke Presiden dan LPSK ,kemudian Ong dapat surat dari LPSK dan diminta untuk melengkapi syarat formil ,makanya Ong Lapor di Bareskrim, tapi oleh Bareskrim dilimpahkan ke Polda Jateng,”pungkas Gus Leman.
Gus Leman menyampaikan, akan mengajukan Gibran sebagai Ahli, “Mas Wapres kan punya program Lapor Mas Wapres yang mengklaim telah berhasil menangani banyak aduan dari warga,”tutur Gus Leman.
Gus Leman menyampaikan, “Ong statusnya adalah sebagai Pelapor ,sedang Terlapornya adalah seorang oknum Advokat Kondang Kota Semarang inisialnya EW,” tegas Gus Leman.
Reporter : Hadi Purwono
Tim Red_M. Usup