InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

NJOP Naik Gila-gilaan 1.000 Persen di Siantar, Henry Sinaga Ingatkan Pemko: Jangan Ulangi Tragedi Pati, Rakyat Bisa Meledak

65
×

NJOP Naik Gila-gilaan 1.000 Persen di Siantar, Henry Sinaga Ingatkan Pemko: Jangan Ulangi Tragedi Pati, Rakyat Bisa Meledak

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar [SaberPungli.net]
Kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga mencapai 1.000 persen di Kota Pematangsiantar menuai gelombang penolakan keras dari masyarakat.

Kebijakan yang dinilai ugal-ugalan dan tidak berperikemanusiaan ini disebut berpotensi memicu konflik sosial serius jika tetap dipaksakan.

Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Henry Sinaga, secara tegas memperingatkan Pemerintah Kota Pematangsiantar agar tidak menutup mata terhadap dampak sosial kebijakan tersebut.

Ia mengingatkan agar pemerintah belajar dari kerusuhan penolakan pajak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang dipicu oleh kebijakan pajak daerah yang dinilai menindas rakyat.

“Kenaikan NJOP sampai 1.000 persen itu bukan kebijakan, itu pemaksaan.

Jangan sampai Siantar jadi Pati jilid dua. Kalau rakyat sudah terhimpit dan tak didengar, ledakan sosial itu tinggal menunggu waktu,” tegas Henry Sinaga, Jumat (9/1/2026).

Diduga Langgar Prinsip Keadilan Pajak
Henry menilai kenaikan NJOP tersebut bertentangan dengan asas keadilan dan kemampuan wajib pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945, yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang dan berlandaskan keadilan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa penetapan pajak daerah harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan tidak menyalahgunakan wewenang.

“Kalau rakyat kecil disuruh bayar PBB melonjak drastis, sementara penghasilan tidak naik, itu namanya kebijakan elitis dan anti-rakyat,” tambah Henry.

Pemko Dinilai Minim Sosialisasi dan Partisipasi Publik
Kenaikan NJOP ini juga disorot karena minimnya sosialisasi dan tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam setiap kebijakan publik.
Warga mengaku kaget saat menerima pemberitahuan pajak dengan nominal melonjak tajam, tanpa dialog sebelumnya.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut disusun secara sepihak dan berpotensi melanggar hak-hak warga negara.

Peringatan Keras: Negara Jangan Hadir Sebagai Penekan
Henry Sinaga menegaskan bahwa negara seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat, bukan justru menjadi alat penekan melalui kebijakan fiskal yang tidak rasional.

“Pajak itu kewajiban, tapi keadilan adalah syaratnya.

Kalau keadilan diabaikan, maka negara sedang menanam benih perlawanan. Pemerintah jangan main api,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Pematangsiantar belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar perhitungan kenaikan NJOP tersebut.

(Buat nama media nya apa) akan terus mengawal kebijakan ini demi kepentingan publik dan keadilan sosial

(M. Usup Litbang Nas_S.Hadi Purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *