Naik Jabatan, Lupa Komitmen? ASN Dindagkop UKM Rembang Diduga Ingkar Janji Bayar Jasa Mediasi Kasus Penggelapan Mobil

oleh -100 Dilihat
oleh

REMBANG, SaberPungli.net: Dunia birokrasi di Kabupaten Rembang kembali diguncang isu tak sedap. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S, yang saat ini menjabat Kepala Seksi di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM), mendadak menjadi bahan perbincangan hangat.

Sebelumnya, S disebut-sebut pernah terseret kasus penggelapan tiga unit mobil. Kasus ini sempat membuat gaduh publik, lantaran melibatkan pejabat aktif yang seharusnya menjadi teladan. Namun ironisnya, di tengah riak persoalan itu, S justru akan dipromosikan menjadi Kepala Bidang (Kabid) di dinas yang sama.

Informasi yang beredar menyebutkan, kasus penggelapan tersebut tidak sampai ke meja hijau karena adanya jalur mediasi tertutup. Proses mediasi difasilitasi seorang tokoh media perempuan Jawa Tengah berinisial TR. Ia berperan meredam pemberitaan negatif sekaligus mencari jalan damai antara pihak-pihak terkait.

Dalam kesepakatan mediasi, disetujui adanya imbal jasa sebesar Rp60 juta. Angka itu mencakup biaya operasional serta permintaan untuk menurunkan berita-berita miring yang sudah sempat beredar di sejumlah media.

Namun belakangan muncul masalah baru. Dari total Rp60 juta, S baru membayar Rp20 juta. Sisanya, Rp40 juta, hingga kini tak kunjung dilunasi. Padahal, menurut TR, dirinya sudah berulang kali menghubungi dan melakukan pendekatan secara kekeluargaan.

“Saya tidak menuntut lebih, hanya meminta hak saya sebagaimana yang sudah disepakati. Tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik. Kalau memang tidak ada niat menyelesaikan, saya akan buka semuanya ke publik,” tegas TR ketika dikonfirmasi wartawan.

Situasi ini sontak menimbulkan kekecewaan masyarakat. Bagi publik, janji yang diingkari menandakan lemahnya integritas seorang aparatur negara. Terlebih, isu ini mencuat bersamaan dengan kabar kenaikan jabatan S menjadi pejabat eselon yang lebih tinggi.

Fenomena tersebut memicu pertanyaan kritis. Apakah jabatan di birokrasi memang bisa digunakan sebagai tameng untuk menghindari kewajiban pribadi? Ataukah ini bentuk nyata dari pola lama: masalah disembunyikan, sementara pejabat tetap dilindungi?

Padahal, tanpa langkah mediasi dari TR, kasus ini berpotensi menjadi perkara pidana terbuka. Artinya, S bukan hanya berisiko kehilangan jabatan, tetapi juga bisa berhadapan dengan hukum pidana. Ironisnya, kini jasa yang pernah “menyelamatkannya” justru tidak dihargai.

Masyarakat Rembang kini menanti sikap tegas pemerintah daerah. Mereka menilai, jika dugaan ini benar adanya dan dibiarkan berlarut, maka bukan hanya nama S yang tercoreng, melainkan juga wajah birokrasi Rembang yang ikut tercabik kepercayaannya di mata publik.

#poerbled_M. Usup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.