Modus Tersangka Pungli Lapas Cebongan Rp 730 Juta: Ancam, Pukul, Minta Uang

oleh -472 Dilihat
oleh

Jogja|SaberPungli.net – Polisi menetapkan pria inisial MRP sebagai tersangka kasus dugaan pungli di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan. Terungkap modus tersangka eks Kepala Pengamanan Lapas Cebongan itu hingga meraup uang mencapai total Rp 730,25 juta.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan modus tersangka dengan pengancaman terhadap tahanan atau narapidana hingga berujung permintaan uang.

“Modus yang dilakukan, melakukan pengancaman, melakukan pemukulan, meminta uang,” kata Adrian saat rilis kasus di kantor Polresta Sleman, Triharjo, Sleman, Rabu (20/11/2024).

Adrian menyebut nominal uang yang diminta oleh pelaku bervariasi, mulai ratusan ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah. Uang itu untuk kedatangan tahanan, membayar untuk kamar, hingga setoran mingguan. Praktik pungli itu dilakukan tersangka selama satu tahun.

“Dengan rincian jumlah uang yang diminta pertama ucapan selamat datang sekitar Rp 1,5-Rp 5 juta, bayar kamar Rp 1-Rp 7 juta, kamar khusus Rp 50 juta, setoran mingguan Rp 100-200 ribu, per anak per blok,” papar Adrian.

“Dari total uang selama terhitung 8 November 2022 sampai 16 November 2023 itu sebanyak Rp 730,25 juta,” sambungnya.

Lebih lanjut, pembayaran uang itu ada yang melalui rekening ada yang tunai. Untuk menyamarkan jejak, tersangka menggunakan rekening atas nama istri mantan narapidana di Lapas Cebongan.

“Jadi modus tunai ada ke rekening bank, yang setelah dilakukan penyelidikan rekening itu punya dari istri salah satu narapidana (Lapas Cebongan) yang sudah bebas,” ungkap Adrian.

Uang tersebut, lanjut Adrian, saat ini sudah tak bersisa. Dari hasil pemeriksaan, semua uang telah digunakan oleh tersangka.

“Itu aktivitas sudah satu tahun, rekening pas kita lakukan pemeriksaan itu sisanya sudah tidak ada lagi, jadi sudah dimanfaatkan yang bersangkutan untuk kebutuhan dia,” katanya.

Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada oknum petugas atau narapidana yang terlibat. Akan tetapi, dari pemeriksaan terhadap 53 orang saksi termasuk tersangka, polisi belum menemukan bukti yang mengarah ke pelaku lain.

“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan pemeriksaan tersangka sendiri sampai saat ini pelaku hanya yang bersangkutan karena sampai pemeriksaan terakhir pelaku masih menutup diri terkait masalah yang dilakukan. Jadi masih didalami,” pungkas Adrian.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.