Polres Semarang,SaberPungli.net: Setelah menjadi perhatian publik, kasus penemuan jenazah bayi di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, pada 6 Mei 2025 akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polres Semarang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Condrowulan Polres Semarang pada Rabu, 14 Mei 2025, Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., mengungkap bahwa pelaku telah berhasil diamankan.
“Pelaku adalah P (43), warga Kecamatan Tengaran. Yang bersangkutan kami amankan pada Senin, 12 April 2025,” jelas Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana, S.T.K., S.I.K., dan Kasi Humas AKP Pri Handayani, S.H.
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga yang sedang mencari barang bekas dan menemukan tas plastik bermotif lurik. Awalnya dikira berisi botol bekas, namun setelah diperiksa, ternyata berisi jenazah bayi.
Hasil autopsi di RS Bhayangkara Semarang mengungkap bahwa bayi tersebut berjenis kelamin perempuan, dengan panjang tubuh 50 cm dan berat 2,4 kg. Penyebab kematian dipastikan karena lemas.
“Pelaku melahirkan pada 4 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah tanpa bantuan medis. Karena takut diketahui, pelaku membekap mulut dan hidung sang bayi hingga lemas, kemudian memasukkannya ke dalam plastik bermotif lurik dan menyembunyikannya di jok motor,” terang AKBP Ratna.
Dalam upaya membuang jenazah, pelaku menemukan jaket hitam yang kemudian digunakan untuk membungkus bayi beserta ari-arinya, sebelum dimasukkan kembali ke dalam plastik dan dibuang di Jalan Kalijali, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran.
Motif pelaku diduga karena rasa malu, mengingat bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah.
“Pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar,” pungkas Kapolres.
(M.Bakara_M. Usup)