Semarang,SaberPungli.net:Seorang pria berinisial UR (40), warga Kabupaten Kendal, ditangkap oleh Satreskrim Polres Semarang setelah melakukan serangkaian aksi pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri. Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menjelaskan bahwa pelaku menargetkan pengendara motor wanita yang berpelat luar kota dan membawa tas ransel.

“Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan menghentikan korban dengan alasan telah menyerempet saudaranya. Setelah itu, pelaku merampas barang-barang korban dengan dalih sebagai barang bukti,” jelas AKBP Ratna usai apel pagi, Senin (21/4).
Aksi kejahatan ini dilakukan UR seorang diri sejak November 2024 di sembilan lokasi berbeda, seperti depan Ruko Ungaran Square, Masjid Al Mabrur, SPBU depan SMPN 1 Ungaran, hingga wilayah Pakopen, Bandungan. Semua korbannya adalah perempuan, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp50 juta.
Korban terakhir, seorang remaja berusia 18 tahun asal Temanggung, melaporkan kejadian pada 17 April 2025. Pelaku mengikuti korban dari Ungaran dan menghentikannya di wilayah Bandungan, lalu menggiring ke SPBU sebelum akhirnya melarikan diri.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor Yamaha Vixion, ponsel, tas, helm, serta perhiasan hasil kejahatan. Sebagian barang telah dijual kepada rekan pelaku yang kini sedang ditelusuri.
UR diketahui merupakan residivis dua kasus berbeda—pernah dipenjara atas kasus persetubuhan pada 2015 dan penipuan pada 2020. Ia baru keluar dari Rutan pada Desember 2023.
Kapolres menghimbau masyarakat agar waspada jika ada orang tak dikenal yang mengaku sebagai polisi dan meminta barang berharga. “Segera hubungi call center 110 untuk respon cepat dari kepolisian,” tegas AKBP Ratna.
UR dijerat dengan pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
(M.Bakara_M.U)