InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

Mediasi Gagal: Pejabat Eselon III Kejati Jateng Diduga Telantarkan Anak–Istri dan Akui Pemalsuan Dokumen di Hadapan Asbin

28
×

Mediasi Gagal: Pejabat Eselon III Kejati Jateng Diduga Telantarkan Anak–Istri dan Akui Pemalsuan Dokumen di Hadapan Asbin

Sebarkan artikel ini

Semarang, 11/12/2025 – Proses mediasi antara pejabat eselon III Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berinisial AK dan istri sirinya SI akhirnya tidak menemukan titik temu.

Mediasi yang dilaksanakan pada 11 Desember 2025 di Kejati Jawa Tengah tersebut dihadiri langsung oleh keduanya dan dipimpin oleh Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Jateng, Rudy Hartono SH., MH.

AK, yang menjabat sebagai Koordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah sekaligus dosen Fakultas Hukum UGM, dilaporkan oleh SI pada 28 November 2025 melalui PTSP Kejati Jateng.

Laporan tersebut berisi dugaan penelantaran anak dan istri, serta dugaan pemalsuan dokumen berupa akta nikah yang mengarah pada Pasal 263 KUHP.

Dalam forum mediasi tersebut, sumber internal menyebutkan bahwa AK mengakui sejumlah perbuatan yang dilaporkan, termasuk terkait pemalsuan dokumen, di hadapan Asbin Kejati Jateng.

Namun, meski telah ada pengakuan, mediasi tetap berakhir buntu karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Kegagalan mediasi dan adanya pengakuan langsung dari pejabat yang berstatus penegak hukum ini membuat publik semakin menyoroti integritas proses penanganan kasus di lingkungan Kejati Jawa Tengah.

Masyarakat kini menunggu langkah resmi kejaksaan, apakah laporan akan ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan internal maupun proses hukum lanjutan.

(M. Usup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *