Serang [SaberPungli.net] Mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Banten Raya (ABR) menggelar audiensi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Senin (10/11/2025).
Audiensi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas sorotan publik terhadap proyek penataan pedestrian (trotoar) di kawasan Royal, Kota Serang.
Proyek tersebut diketahui merupakan Pekerjaan Penataan Pedestrian Jalan Sultan Ageng Tirtayasa (Royal) dengan Nomor Kontrak: 620/02/SP/PPK/TENDER/BM-DPUPR/2025, bersumber dari APBD Perubahan Kota Serang Tahun Anggaran 2025, dengan pagu anggaran sebesar Rp9,9 miliar lebih.
Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Dwi Putri dan diawasi oleh CV. Waktu Indo Banten.
Dalam audiensi itu, Kepala Dinas DPUPR Kota Serang tidak hadir dan hanya diwakili oleh pejabat dari Bidang Bina Marga, sehingga memunculkan kekecewaan dari peserta audiensi.

Koordinator ABR, Iim Mukhoiri Adhan, menyampaikan hasil pemantauan lapangan yang menunjukkan adanya indikasi pekerjaan asal-asalan, penggunaan material di bawah standar, lemahnya pengawasan teknis, serta minimnya penerapan keselamatan kerja di lokasi proyek.
“Kami sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dan dugaan pengurangan mutu material. Pekerjaan ini tidak mencerminkan tanggung jawab terhadap kualitas pembangunan,” ujar Iim Mukhoiri.
Ia menilai, audiensi ini bukan sekadar ajang klarifikasi, tetapi harus menjadi momentum perbaikan sistem dan transparansi kinerja DPUPR dalam melaksanakan pembangunan daerah.
Namun demikian, Iim juga menyesalkan sikap DPUPR yang dinilai terkesan melindungi perusahaan pelaksana proyek.
“Kami sangat menyayangkan DPUPR Kota Serang yang justru seolah melindungi perusahaan yang mengabaikan aturan dan kualitas pekerjaan,” tegasnya.
ABR mendesak agar DPUPR Kota Serang segera melakukan evaluasi dan mem-blacklist CV. Dwi Putri serta CV. Waktu Indo Banten karena dianggap gagal menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan dan spesifikasi teknis.
“DPUPR kami nilai gagal dalam fungsi controlling dan pengawasan. Kami minta perusahaan pelaksana segera di-blacklist,” tegas Iim.
Selain itu, ABR juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan adanya praktik korupsi dan mark-up anggaran dalam proyek tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan laporan resmi kepada APH dan menyiapkan aksi demonstrasi di Kantor DPUPR Kota Serang,” tambahnya.
Iim menegaskan, ABR akan terus mengawal proyek-proyek pembangunan di Kota Serang agar berjalan transparan dan akuntabel.
Menurutnya, ketidakhadiran Kepala DPUPR dan tidak dibukanya dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) menjadi catatan serius bagi publik.
“Keterbukaan informasi publik adalah fondasi transparansi pemerintahan. Kami akan terus melakukan pengawasan sampai masyarakat mendapatkan kejelasan atas proyek ini,” pungkas Iim Mukhoiri Adhan.
(M. Usup)












