Life Skill Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tak Menahu

oleh -145 Dilihat
oleh

Mandailing Natal, SaberPungli.net: 1/8/2025, Dugaan penyimpangan Dana Desa Jambur Padang Matinggi, Kabupaten Mandailing Natal, Tahun Anggaran 2023, kini jadi sorotan. Salah satu kegiatan yang menuai kritik publik adalah pelatihan life skill aparatur desa ke Medan yang diduga tidak pernah dilaksanakan.

Dalam rekaman percakapan yang diterima redaksi, Kepala Desa menyatakan bahwa tiga aparatur desa tidak pernah berangkat mengikuti pelatihan. Namun, kegiatan tetap dianggap tuntas karena sertifikat dan buku pelatihan diterbitkan vendor

“Biar gak berangkat pun tak apa-apa, yang penting sertifikatnya ada,” ungkap Kepala Desa dalam rekaman. Ia juga menyebutkan anggaran kegiatan sebesar Rp20 juta, namun yang dibayarkan ke vendor hanya Rp15 juta.

Lebih lanjut, Kepala Desa mengaku hanya masuk ke kamar hotel setibanya di Medan, sementara dokumen pelatihan langsung diserahkan oleh vendor. Di akhir percakapan, ia meminta agar informasi tersebut tidak disebarluaskan ke publik.

Untuk mengklarifikasi, jurnalis menghubungi Camat Panyabungan Utara. Camat menyatakan bahwa ia belum menjabat pada saat kegiatan itu dilaksanakan.

“Wa’alaikumsalam adikku. Tahun 2023, belum Abang camat-nya adikku,” tulisnya melalui WhatsApp.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas PMD Mandailing Natal. Ia menyatakan belum mengetahui detail kegiatan tersebut karena belum menjabat pada tahun anggaran berjalan saat kegiatan dilaksanakan.

“Kalau kegiatan 2023, saya belum mengetahui kegiatan apa yang dimaksud,” balasnya singkat.

Pengakuan dua pejabat ini menambah panjang daftar pertanyaan masyarakat terkait transparansi penggunaan Dana Desa. Ketidaktahuan mereka menyoroti lemahnya pengawasan pada kegiatan yang bersumber dari anggaran negara.

Menanggapi hal itu, Gerakan Pantau Keuangan Negara (GPKN) Mandailing Natal menyuarakan keprihatinan dan mendesak tindakan konkret dari instansi terkait. Koordinator GPKN, Muhammad Rezki Lubis, menilai pernyataan kepala desa sebagai indikasi kuat penyalahgunaan dana.

“Pernyataan kepala desa bahwa kegiatan dianggap selesai meski tidak dilaksanakan sangat serius. Ini bukan hanya maladministrasi, tapi berpotensi masuk ranah hukum,” kata Rezki.

Ia juga mendorong Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera turun melakukan audit investigatif terhadap Dana Desa Jambur Padang Matinggi TA 2023.

“Jangan sampai praktik seperti ini menjadi contoh buruk di desa lain. Kalau tidak ditindak tegas, kepercayaan masyarakat terhadap Dana Desa bisa hancur,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak vendor maupun klarifikasi lanjutan dari Kepala Desa. Desakan masyarakat sipil pun terus menguat agar kejaksaan dan inspektorat segera bertindak menegakkan akuntabilitas anggaran.

(Magrifatulloh_M. Usup)