Demak [SaberPungli.net] 7 Januari 2026
Proses lelang ulang pengelolaan parkir Pasar Bintoro dan Pasar Buyaran telah resmi diselesaikan.
Berdasarkan hasil yang diumumkan secara terbuka, pengelolaan parkir di dua pasar tersebut kembali dimenangkan oleh pengelola lama berinisial I.
Lelang ulang ini sebelumnya digelar sebagai respons atas dinamika dan polemik yang muncul pada proses sebelumnya.
Pemerintah daerah menyatakan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan prinsip transparansi dan persaingan terbuka.
“Lelang ulang ini dilaksanakan sesuai prosedur.
Penetapan pemenang didasarkan pada kelengkapan administrasi, nilai penawaran, serta kemampuan teknis pengelolaan,” ujar salah satu pejabat terkait di lingkungan Pemkab Demak, yang enggan disebutkan namanya.
Kemenangan Lama, Harapan Baru
Kembalinya pengelola lama sebagai pemenang lelang memunculkan beragam respons di tengah masyarakat.
Sebagian pihak menilai hasil tersebut sah selama prosesnya terbuka dan tidak melanggar aturan.
Namun, ada pula yang berharap lelang ulang benar-benar membawa perubahan nyata dalam tata kelola parkir pasar.
“Kalau memang transparan dan sesuai aturan, hasil lelang harus dihormati.
Tapi yang terpenting adalah pembenahan di lapangan, jangan sampai masalah lama terulang,” ungkap S, salah satu pedagang Pasar Bintoro.
Pedagang dan pengunjung pasar berharap pengelolaan parkir ke depan lebih tertib, tarif jelas, serta tidak menimbulkan keluhan yang berulang.
Tanggung Jawab Pengelola Semakin Besar
Dengan kembali dipercayanya pengelola lama berinisial I, tanggung jawab yang diemban dinilai semakin besar.
Pengelolaan parkir tidak hanya menyangkut setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga pelayanan publik dan kenyamanan aktivitas pasar.
“Kemenangan ini harus dibuktikan dengan kinerja.
Jangan hanya menang di administrasi, tapi pelayanan di lapangan harus berubah,” kata A, warga Demak yang kerap beraktivitas di Pasar Buyaran.
Pengawasan Pasca-Lelang Jadi Kunci
Meski proses lelang ulang diklaim transparan, publik menilai pengawasan pasca-lelang tetap mutlak diperlukan.
Pemerintah daerah, DPRD, serta instansi pengawas diminta aktif melakukan evaluasi berkala agar pengelolaan parkir benar-benar berjalan sesuai komitmen.
Tanpa pengawasan yang konsisten, lelang ulang dikhawatirkan hanya menjadi formalitas tanpa perbaikan sistem yang signifikan.
Kemenangan kembali pengelola lama berinisial I dalam lelang ulang parkir Pasar Bintoro dan Buyaran menjadi babak baru dalam pengelolaan aset daerah.
Publik kini menunggu bukti konkret perbaikan, bukan sekadar klaim transparansi.
Keberhasilan pengelolaan parkir pasar pada akhirnya akan diukur dari ketertiban, kenyamanan, dan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Demak, bukan semata dari hasil lelang itu sendiri.
(M. Usup Litbangnas)












