MAKASSAR [SaberPungli.net] Ketegangan kembali terjadi di Kota Makassar terkait operasional toko grosir. Toko Grosir Zahira Sembako di Jalan Jembatan Merah, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, belum memiliki izin usaha, sementara Toko Reza Grosir di dekatnya telah tercatat sah secara hukum. Selasa 12 Maret 2026.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Mario Said, menegaskan pihaknya telah memerintahkan staf untuk menindaklanjuti laporan viral terkait toko yang beroperasi tanpa izin.
“Toko Reza sudah ada ijinnya, yang satu belum didapat datanya (‘belum ada’),” tegas Mario kepada Matanusantara.co.id, Rabu (11/03/2026).
Mario menambahkan koordinasi akan dilakukan dengan Dinas Perdagangan untuk memastikan legalitas Toko Grosir Zahira Sembako.
“Saya sudah sampaikan staf kami untuk berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan agar turun mengecek toko satu ini,” tambahnya.
Ketegangan memuncak saat pemilik Toko Grosir Zahira, Amirullah, menolak konfirmasi media. Ia menilai awak media dan LSM tidak memiliki hak mempertanyakan legalitas usaha, bahkan menyinggung kewenangan kelurahan.
“Media dan LSM tidak punya hak mempertanyakan legalitas usaha. Kalau mau, suruh saja kelurahan datang ke sini,” kata Ardi, jurnalis yang melakukan konfirmasi, Rabu (12/03)
Namun, menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan (2):
Pasal 4 ayat (1): Pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 4 ayat (2): Pers memiliki kebebasan menyiarkan informasi, termasuk melakukan kontrol sosial terhadap aktivitas publik yang berdampak pada masyarakat.
Artinya, konfirmasi media terkait legalitas Toko Grosir Zahira adalah hak konstitusional jurnalis, sekaligus bagian dari kontrol sosial untuk melindungi kepentingan publik dari potensi pelanggaran hukum dan kemacetan.
Pantauan lapangan menunjukkan kedua toko hanya berjarak sekitar 350 meter. Aktivitas bongkar muat truk dan pick-up memadati tepi jalan, ditambah parkir kendaraan pelanggan di bahu jalan, sehingga mengakibatkan kemacetan parah, terutama pada jam sibuk.
Sejumlah warga mengaku aktivitas bongkar muat hampir terjadi setiap hari, mengganggu mobilitas dan menimbulkan risiko kecelakaan.
“Kalau mobil besar bongkar barang, kendaraan lain harus bergantian lewat karena jalannya sempit,” ungkap seorang warga, Selasa (10/03).
Lurah Maccini Sombala, Fuad Raking Bading, menegaskan kelurahan akan menindaklanjuti pengecekan izin dan kondisi lapangan setelah menerima laporan media.
“Terima kasih atas informasinya. Kelurahan akan melakukan pengecekan terkait perizinan dan kondisi di lapangan,” katanya melalui WhatsApp.
Berita ini menyoroti ketegangan antara hak publik, kontrol sosial, perlindungan hukum bagi jurnalis, serta kepatuhan hukum dalam operasional usaha, sekaligus menegaskan bahwa Pemkot Makassar tidak menoleransi toko yang beroperasi tanpa izin resmi.
(M. Usup Litbang Nas)












