Kwintansi Rp 1,75 Miliar Dinilai Kadaluarsa, Utomo Ajukan Gugatan Balik di PN Pati

oleh -49 Dilihat
oleh

PATI, SaberPungli.net: Sengketa kwitansi senilai Rp 1,75 miliar antara Utomo sebagai Penggugat melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah dan sejumlah pihak lain kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Meski sidang mediasi, Selasa (19/8), terpaksa ditunda hingga 23 September 2025 karena salah satu Turut Tergugat tidak hadir, materi gugatan yang diajukan Penggugat justru menjadi sorotan.

Melalui kuasa hukumnya, Nur Said, SH, MH, CPM, Utomo menegaskan gugatan ini diajukan karena dasar laporan pidana yang pernah ditujukan kepadanya menggunakan bukti kwitansi yang secara hukum telah dinyatakan tidak berlaku sejak 2017.

“Bagaimana mungkin saya dilaporkan menggunakan kwitansi yang sudah dinyatakan batal melalui kesepakatan tertulis bersama di hadapan notaris? Itu tidak masuk akal,” tegas Utomo di Juwana, Pati, Sabtu (2/8).

Dalam berkas gugatan yang teregister dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2025/PN Pti, pihak Penggugat menyertakan sejumlah dokumen penting, di antaranya:

Surat Kesepakatan Bersama tanggal 2 Mei 2017, ditandatangani oleh Utomo, Siti Fatimah, Hetty Gusmawarti, dan pihak terkait lain, yang menyatakan kwitansi tertanggal 26 November 2016 senilai Rp 1,75 miliar sudah tidak berlaku.

Surat Pernyataan Siti Fatimah tertanggal 24 Januari 2017, yang menegaskan seluruh kwitansi dalam perjanjian tidak sah dan tidak berlaku.

Kwintansi Rp 1,75 Miliar Dinilai Kadaluarsa, Utomo Ajukan Gugatan Balik di PN Pati

Surat Pernyataan Bersama tanggal 28 Januari 2017, yang kembali menegaskan kwitansi tersebut telah batal.

Akta Perjanjian Kerjasama Penyertaan dan Pengelolaan Modal No. 204 tertanggal 24 Januari 2017, yang dibuat di hadapan Notaris Johan Nurjam Haba, SH., M.Kn, menjadi landasan hukum kesepakatan pembatalan.

Bagi pihak Penggugat, bukti-bukti itu menegaskan bahwa dasar laporan pidana yang pernah diproses penyidik Polda Jateng terhadap dirinya sudah cacat sejak awal. Karena itu, jalur perdata ditempuh untuk meluruskan perkara.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Nuny Defiary, SH, dalam sidang menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Turut Tergugat 6, Sugiyani, akan dilakukan secara umum melalui papan pengumuman PN Pati dan website resmi, karena surat panggilan via pos dinyatakan tidak dikenal alamatnya.

Kuasa hukum Penggugat, Nur Said, menyatakan pihaknya tetap menghormati langkah Majelis Hakim. “Kita taat jadwal sidang, karena nomor perkara sudah keluar. Prinsipnya semua pihak harus mengikuti agenda hukum yang ada,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Tergugat, Dr. Nimerodi Gulo, SH, menegaskan akan menempuh langkah hukum terkait sejumlah perkara pidana yang masih menyangkut Utomo. “Tidak mungkin kita diam, pasti akan ada upaya hukum,” tegasnya.

Sidang perkara perdata ini akan kembali dilanjutkan pada 23 September 2025, dengan agenda pemanggilan ulang Turut Tergugat 6.

Taufik_M. Usup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.