
Jakarta,SaberPungli.net: Hasto tersangka suap,KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP tersebut sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.DOk/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dalam dugaan korupsi yang dilakukan Hasto sebagai tersangka. Hasto disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hasto juga tersangka perintangan penyidikan,Selain menjadi tersangka dalam kasus suap kepada Wahyu selaku anggota KPU (saat masih menjabat kala itu), Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
“Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkaran dugaan tindak pidana korupsi…” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Ligition