InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

Koordinator Pidsus Kejati Jateng Diduga Akui Pelantaran Anak–Istri dan Pemalsuan Dokumen Pasal 263 di Hadapan Asbin

21
×

Koordinator Pidsus Kejati Jateng Diduga Akui Pelantaran Anak–Istri dan Pemalsuan Dokumen Pasal 263 di Hadapan Asbin

Sebarkan artikel ini

Semarang [SaberPungli.net] 11/12/2025 – Seorang pejabat eselon III Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, berinisial AK, kembali menjadi sorotan setelah disebut mengakui seluruh perbuatannya dalam forum mediasi yang digelar bersama korban berinisial SI.

Mediasi tersebut berlangsung di hadapan Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Jawa Tengah, Rudy Hartono, SH., MH.

Dalam mediasi itu, AK diduga mengakui terkait persoalan pelantaran anak dan istri, serta tudingan penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan, yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Kasus ini menyeret dua sisi kehidupan AK: sebagai pejabat struktural di bidang penanganan perkara tindak pidana khusus, dan sebagai akademisi yang mengajar di Fakultas Hukum UGM.

Posisi ini semakin mempertebal perhatian publik karena persoalan yang disorot justru menyangkut integritas pribadi dan dugaan tindak pidana yang semestinya menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Publik kini menunggu respons tegas institusi kejaksaan:

– apakah Kejati Jawa Tengah akan mengambil langkah pembinaan internal,
– melakukan pemeriksaan etik,
– atau menyerahkan dugaan tindak pidana kepada proses hukum yang objektif dan transparan.

Isu ini juga memunculkan desakan agar kejaksaan tidak menerapkan standar ganda, mengingat peran sentral aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Transparansi penanganan menjadi kunci agar integritas institusi tetap terjaga.

(M. Usup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *