Simalungun [Sabe4Pungli.net] Masyarakat Desa Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sering memiliki asumsi bahwa pemerintah desa menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat.
Namun, Heppi Nurnatalina Sidauruk, Pangulu Bosar Nauli, menegaskan bahwa penentuan penerima bantuan sosial bukan kewenangan pemerintah desa.
“Penentuan penerima bantuan sosial adalah keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan data nasional,” jelas Heppi Nurnatalina Sidauruk, Pangulu Bosar Nauli, dalam keterangan yang diterima Awak Media Rabu (10/12/2025).
Kemensos menentukan penerima bantuan sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta survei dari Badan Pusat Statistik (BPS).
DTKS berisi informasi kesejahteraan rumah tangga miskin dan rentan miskin, sementara DTSEN adalah sistem data terpadu yang menyatukan berbagai sumber data resmi negara.
“Pemerintah sedang melakukan transisi dari DTKS ke DTSEN, di mana DTSEN menjadi acuan utama dalam penetapan penerima program bansos terbaru,” tambah Heppi.
Heppi mengimbau masyarakat Desa Bosar Nauli untuk memahami alur data nasional dan tidak salah persepsi.
“Desa tidak memiliki peran dalam menentukan penerima bantuan sosial, melainkan hanya dapat memberikan klarifikasi jika diperlukan,” katanya.
Masyarakat dapat memeriksa status data mereka melalui portal resmi Kemensos atau berkonsultasi dengan Dinas Sosial setempat.
“Dengan pemahaman yang benar, masyarakat Desa Bosar Nauli dapat lebih bijak dalam menyikapi data bantuan sosial dan bersama-sama mengawal pembangunan desa dengan pemahaman yang utuh dan saling percaya,” tutup Heppi.
(M. Usup_S.Hadi Purba)












