Ketum FRN Agus Flores Bahas Tambang Ilegal Bersama Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo

oleh -9 Dilihat
oleh

[SaberPungli.net] Gorontalo – Rabu malam (03/09/2025) menjadi momentum penting bagi Provinsi Gorontalo. Bertempat di Café Restorasi, Jalan Prof. DR. Jhon Aryo Katili, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, berlangsung pertemuan strategis antara Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Opinion Polri, Agus Flores, SH., MH, dengan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Ir. Mikson Yapanto, didampingi tokoh politik sekaligus mantan Wakil Walikota Gorontalo, dr. Charles Budi Doku.

Isu utama yang menjadi sorotan adalah tambang ilegal di Gorontalo—sebuah persoalan lama yang terus berulang dan kini kian meresahkan.

Aktivitas pertambangan tanpa izin itu tidak hanya merugikan negara dengan potensi kebocoran pendapatan ratusan miliar rupiah setiap tahunnya, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Agus Flores menegaskan bahwa FRN hadir untuk memperkuat fungsi kontrol publik sekaligus menjadi mitra Polri dalam memerangi kejahatan terorganisir.

“Tambang ilegal ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ada mafia, ada jaringan, bahkan indikasi keterlibatan oknum tertentu. Ini harus diusut tuntas. FRN siap mengawal hingga ke pusat, sampai ada tindakan nyata,” tegas Agus Flores.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Ir. Mikson Yapanto, mengamini bahwa praktik tambang ilegal sudah berada pada level mengkhawatirkan. Ia menyinggung soal kerusakan hutan, pencemaran sungai, hingga longsor yang sewaktu-waktu bisa mengancam warga.

“Kita bicara tentang nyawa manusia. Ini bukan lagi sekadar ekonomi ilegal, tapi ancaman kemanusiaan. DPRD akan mendorong langkah konkret dan mendorong aparat segera bertindak,” ujarnya.

Lebih jauh, Mikson menambahkan bahwa Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo juga akan mengupayakan langkah ke Kementerian terkait untuk mempercepat penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurutnya, percepatan regulasi ini sangat penting agar masyarakat memiliki jalur legal dalam melakukan aktivitas tambang, sehingga tidak lagi terjerumus pada praktik ilegal.

“Dengan adanya WPR dan IPR, rakyat bisa bekerja secara sah, negara memperoleh pemasukan, dan lingkungan tetap terlindungi,” tegas Mikson.

Dalam kacamata dr. Charles Budi Doku, permasalahan tambang ilegal memiliki dimensi sosial-ekonomi yang kompleks. Banyak masyarakat kecil yang justru terjerat dalam sistem kerja tambang tanpa perlindungan.

“Negara tidak boleh sekadar represif. Harus ada solusi ekonomi alternatif agar warga tidak kehilangan penghidupan. Tapi hukum tetap harus ditegakkan tanpa kompromi,” jelasnya.

Dari hasil investigasi lapangan yang ikut dibahas dalam pertemuan tersebut, diketahui sejumlah titik tambang ilegal di Gorontalo diduga melibatkan jaringan kuat, mulai dari pelaku lokal hingga beking yang lebih besar.

Tidak jarang, operasi tambang berlangsung di kawasan rawan bencana dan hutan lindung yang seharusnya steril dari aktivitas eksploitasi.

Kesepakatan penting dari pertemuan ini adalah tindak lanjut ke tingkat penegakan hukum yang lebih tinggi.

Dalam waktu dekat, Mikson Yapanto dan Agus Flores akan bertemu dengan Kapolda Gorontalo sebagai langkah koordinasi awal.

Selanjutnya, masalah tambang ilegal ini akan dibawa ke Ranah Nasional dengan agenda pertemuan lanjutan bersama Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta.

Pertemuan bersejarah ini menegaskan bahwa Gorontalo sedang memasuki babak baru dalam perjuangan melawan tambang ilegal : sebuah sinergi antara tokoh masyarakat, lembaga legislatif, dan organisasi masyarakat yang berkomitmen mendorong penegakan hukum, melindungi lingkungan, serta menjamin keadilan bagi rakyat penambang.

M. Usup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.