
Banten,SaberPungli.net:Zulmansyah menyatakan bahwa kegiatan tersebut mencederai marwah organisasi dan melanggar Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Bab VII Pasal 33, serta Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 117 tentang Edaran Pelaksanaan Konferensi. Beliau menegaskan bahwa Ketua PWI Provinsi Banten yang sah adalah Rian Nopandra, yang terpilih pada konferensi PWI Banten di Anyer beberapa bulan lalu.
Sebelumnya, PWI Pusat telah membekukan kepengurusan PWI Banten masa bakti 2024-2029 melalui Surat Keputusan yang berlaku bersamaan dengan pengangkatan Plt pengurus PWI Banten per tanggal 18 Agustus 2024.
Menanggapi situasi ini, Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan KLB yang akan digelar oleh Plt PWI Banten pada awal tahun 2025. Beliau menegaskan bahwa DPRD Banten mengakui kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres di Bandung pada 27 September 2023 yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun.
Situasi ini mencerminkan adanya dualisme kepemimpinan dalam tubuh PWI, khususnya di Provinsi Banten, yang berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan anggota dan masyarakat. Diharapkan semua pihak dapat mematuhi aturan organisasi dan mencari solusi terbaik demi menjaga integritas dan profesionalisme PWI sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia.
( M.U )