Ketua P3BS Yudi Karebet Pertanyakan Kebijakan Pemutihan Retribusi Pasar, Desak Pemkot Transparan

oleh -54 Dilihat
oleh

SEMARANG [SaberPungli.net] Sejumlah pedagang di Pasar Burung Karimata, Semarang, mempertanyakan kejelasan kebijakan pemutihan retribusi pasar (E-Retribusi) yang disebut-sebut akan diberlakukan Pemerintah Kota Semarang. Hingga kini, belum ada informasi resmi yang diterima pedagang terkait program tersebut, berbeda dengan kebijakan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah berjalan.

Ketua Paguyuban Pesona Pedagang Burung Semarang (P3BS), Wahyudi Karebet, menilai minimnya sosialisasi dari Dinas Perdagangan Kota Semarang membuat para pedagang merasa diabaikan.

“Kami belum pernah menerima pemberitahuan resmi soal pemutihan E-Retribusi Pasar. Padahal, informasi seperti ini penting agar pedagang bisa mengatur keuangan dengan baik,” ujar Wahyudi, Sabtu (20/9/2025).

Menurutnya, selama ini para pedagang tetap rutin membayar retribusi tanpa tahu apakah ada keringanan atau penghapusan denda seperti halnya PBB. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya komunikasi antara pihak pengelola pasar dan instansi pemerintah.

Ketua P3BS Yudi Karebet Pertanyakan Kebijakan Pemutihan Retribusi Pasar, Desak Pemkot Transparan

E-Retribusi sendiri merupakan sistem pembayaran retribusi secara elektronik yang digagas Pemkot Semarang dengan tujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi. Namun, dalam praktiknya, Wahyudi menilai kebijakan ini tidak diiringi dengan dialog terbuka maupun pelibatan pedagang.

“Wali Kota Semarang harus turun langsung melihat kondisi pasar. Jangan hanya menagih retribusi, tapi juga memperhatikan fasilitas dan kesejahteraan pedagang,” tegasnya.

Selain masalah transparansi, Wahyudi juga menyoroti kondisi infrastruktur pasar yang memprihatinkan. Menurutnya, para pedagang kerap dipaksa membayar penuh E-Retribusi setiap hari, meski fasilitas pasar masih jauh dari layak.

Sorotan serupa disampaikan Tim Pemantau Percepatan Pembangunan Semarang (TP3S). Ketua Umum TP3S, Hermawan Tri Handoyo, menegaskan perlunya transparansi dalam penyusunan kebijakan publik, terutama yang bersentuhan langsung dengan pedagang kecil.

“Kami akan terus mengawasi agar kebijakan tidak menjadi beban. Suara pedagang harus menjadi dasar pengambilan keputusan,” kata Hermawan.

Ia meminta Pemkot Semarang tidak hanya memberikan janji, tetapi segera mengambil langkah konkret. Mulai dari kejelasan status pemutihan retribusi, sosialisasi langsung di pasar, hingga pelibatan pedagang dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan.

Selain itu, perbaikan fasilitas pasar juga menjadi tuntutan utama. Tanpa adanya peningkatan kualitas infrastruktur, kebijakan retribusi dinilai tidak adil bagi pedagang yang sudah tertib membayar kewajiban.

Para pedagang khawatir jika pemerintah terus menunda kejelasan, kondisi sosial-ekonomi mereka akan semakin terpuruk. Mereka berharap Pemkot segera bersikap transparan agar kebijakan pasar benar-benar berpihak pada rakyat kecil.

 

#bledeks412._M. Usup