Demak [SaberPungli.net] Pada Minggu, 22 Februari 2026, Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Demak, Sholekan, secara resmi melaporkan inisial E.S atas dugaan pernyataan yang menyebut bahwa ormas GRIB Jaya menerima dana operasional dari pemain solar ilegal.
Pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk keberatan atas ucapan yang dinilai mencemarkan nama baik organisasi.
Dalam proses pelaporan, Sholekan didampingi oleh Bidang Hukum DPD GRIB Jaya Jawa Tengah Choirun Nidzar Alqodari,S.H., serta Sekretaris dan Bendahara DPC GRIB Jaya Kabupaten Demak.
Menurut keterangan internal organisasi, langkah hukum ini ditempuh untuk menjaga marwah dan integritas lembaga.
Pihaknya menilai tudingan tersebut merupakan pernyataan serius yang dapat memengaruhi citra organisasi di tengah masyarakat, terlebih isu solar ilegal merupakan persoalan sensitif yang tengah menjadi perhatian publik.
“Kami ingin semuanya jelas dan terang.
Jika ada bukti silakan disampaikan melalui jalur hukum, bukan melalui opini yang beredar tanpa dasar,” ujar salah satu pengurus yang turut mendampingi pelaporan.
DPC GRIB Jaya Demak juga menegaskan bahwa organisasi mereka berdiri sebagai wadah sosial kemasyarakatan yang berkomitmen menjaga ketertiban dan kondusivitas daerah.
Oleh karena itu, setiap tudingan yang tidak berdasar dianggap berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta kegaduhan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan hukum.
Penyampaian informasi di ruang publik perlu disertai data dan bukti yang jelas agar tidak berujung pada konsekuensi hukum serta merugikan pihak lain.
(M. Usup Litbang Nas)












