Kasat Intel Polres Demak Diduga Langgar Arahan Kapolri, Laporkan Penggiat Sosial karena Kritik

oleh -373 Dilihat
oleh

Demak,SaberPungli.net: 8 Juni 2025 — Dunia maya kembali digemparkan oleh tindakan aparat yang dinilai bertolak belakang dengan semangat reformasi Polri. Kepala Satuan Intelijen (Kasat Intel) Polres Demak dikabarkan telah melaporkan seorang penggiat sosial sekaligus CEO media online Hukum dan Kriminal, Eko, ke Polres Demak atas dugaan pencemaran nama baik, hanya karena sebuah status WhatsApp berisi kritik.

Langkah tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Fiqih Hidayat, CEO PT Reformasi Indonesia Maju, yang membawahi sejumlah media nasional. Ia menyebut tindakan Kasat Intel sebagai bentuk perlawanan terhadap arahan langsung Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri yang selama ini menekankan pentingnya keterbukaan terhadap kritik publik.

“Seharusnya Kapolres bisa mengarahkan bawahannya untuk memperbaiki kinerja, bukan malah mempolisikan masyarakat yang memberi masukan. Ini mencederai semangat reformasi Polri yang digaungkan pimpinan tertinggi institusi,” tegas Fiqih.

Eko sendiri menyatakan bahwa status yang ia unggah bukan bermaksud menyerang pribadi, melainkan memberikan kritik membangun terhadap pelayanan Polri. Ia mengaku terkejut, niat baik tersebut malah berujung pada pelaporan.

Menanggapi insiden ini, Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim menegaskan bahwa kritik dari masyarakat adalah bagian penting dari kontrol sosial yang wajib diterima aparat. “Publik harus tahu bahwa kita siap dikritik. Jangan alergi terhadap suara masyarakat,” ujarnya.

Senada, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa kritik dari masyarakat, bahkan yang tajam sekalipun, merupakan bentuk kepedulian dan harus disikapi secara bijak.

Langkah pelaporan terhadap penggiat sosial ini dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas yang sedang dibangun institusi Polri. Jika dibiarkan, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.

Editor:M.Bakara_M. Usup