Kapolri Jamin Kehadiran Polisi Kawal Demonstrasi untuk Jamin ketertiban, Bukan Batasi Pendapat

oleh -23 Dilihat
oleh

Jakarta [SaberPungli.net] Polri menggelar dialog publik bertema ‘Penyampaian Pendapat di Muka Umum Hak dan Kewajiban, Tindakan Anarkistis Menjadi Tanggung Jawab Hukum’. Dalam dialog itu, Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si., menegaskan polisi hadir di lokasi demonstrasi bukan untuk membatasi rakyat menyampaikan pendapat, melainkan untuk menjaga situasi tetap aman.

“Kehadiran Polri bukan untuk membatasi, melainkan untuk menjamin agar kegiatan tersebut dapat dijalankan secara aman, tertib dan tidak mengganggu hak warga negara lainnya,” kata Jenderal Pol. Listyo Sigit dalam sambutannya dalam dialog yang digelar di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Hadir dalam dialog di isi berbagai narasumber diantaranya akademisi Franz Magnis Suseno, Rocky Gerung, Direktur Amnesty International Usman Hamid, anggota Kompolnas Mohammad Choriul Anam hingga Filsuf dan Pengajar STF Driyakara Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno. Dalam acara itu, Kapolri memberikan sambutan lewat video.

Kapolri mengatakan, dalam kegiatan aksi unjuk rasa yang tertib, Polri selalu berupaya mengedepankan pelayanan dan menghadirkan pendekatan pengamanan yang humanis.

“Pendekatan ini menempatkan dialog dan komunikasi bersama stakeholder terkait untuk mau bersama-sama mendengarkan aspirasi yang disampaikan,” jelas dia.

Kapolri Jamin Kehadiran Polisi Kawal Demonstrasi untuk Jamin ketertiban, Bukan Batasi Pendapat

Jenderal Pol. Listyo Sigit menilai ada demonstrasi yang disusupi. Hal itu, katanya, membuat demonstrasi berujung rusuh.

“Di sisi lain, realita dinamika di lapangan menunjukkan bahwa beberapa kegiatan penyampaian pendapat tidak hanya diikuti oleh pengunjuk rasa, tetapi juga ditumpangi oleh perusuh,” ujarnya.

Akibatnya, aksi unjuk rasa bergeser menjadi tindakan kontraproduktif yang berdampak pada aksi anarkis, kerusuhan, dan korban jiwa.

“Selain kerugian material seperti rusaknya fasilitas publik, gedung DPR, markas Polri di berbagai daerah, juga terdapat korban jiwa serta kerugian yang bersifat imateriel berupa rasa takut, kekhawatiran, dan rasa trauma di tengah masyarakat,” ucapnya.

Dalam menghadapi situasi tersebut, Polri pun hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat lain yang terganggu dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Kapolri mengatakan bahwa kepolisian telah memiliki serangkaian standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan unjuk rasa, yaitu Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkis.

Selain itu, Polri juga melakukan penegakan hukum yang tidak hanya semata-mata dengan pendekatan represif, tetapi juga menerapkan keadilan restoratif (restorative justice).

Kapolri berharap semoga forum diskusi ini dapat menjadi wadah strategis untuk merumuskan gagasan-gagasan konstruktif guna mewujudkan Polri yang lebih profesional dan dekat dengan masyarakat, serta adaptif dalam upaya memelihara stabilitas kamtibmas negeri.

“Khususnya dalam menjaga dan mewujudkan ruang demokrasi yang menjadi hak warga negara, sehingga suara kritis dapat terus disampaikan dalam rangka check and balances sebagai alat kontrol,” tutup Kapolri.

M. Usup