Kapolresta Surakarta Pimpin Konferensi Pers Kasus Begal Payudara di Jebres Solo

oleh -192 Dilihat
oleh

 

SURAKARTA,SaberPungli.net:Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH didampingi Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, SIK.MH Pimpin Pelaksanaan Konferensi Pers Kasus Begal Payudara, Senin (21/04/2025)

Pelaku BTN (30), warga Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, tertunduk lesu mengenakan baju tahanan Polresta Surakarta . Dia merupakan tersangka kasus begal payudara yang melancarkan aksinya di kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

BTN mengaku sudah melakukan aksi begal payudara sebanyak dua kali. Yang pertama ia lakukan di kawasan Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, dan terakhir di Jagalan. Aksi itu dilakukan karena sering nonton film dewasa.

“Saya merasa tertarik dengan korban. Bukan (hobi), cuma tertarik saja. Iya (sering nonton film porno), yang ada di Twitter (kini X),” kata BTN saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Senin (21/4/2025).

Dia mengincar korban karena memiliki badan yang dianggapnya bagus, sehingga muncul niat pelaku melancarkan aksi begal payudara.

Nahas, saat melakukan aksi begal payudara di Jagalan, korban berteriak yang menarik perhatian warga. Pelaku kemudian dikepung dan diamankan oleh warga.

“Saya masuk ke dalam gang, mau balik, sudah pada bawa peralatan, saya sudah dilempari warga,” ucapnya.

Kapolresta Surakarta , Kombes Pol Catur C Wibowo, mengatakan pelaku melakukan aksinya terhadap korban berinisial B (17), yang masih pelajar SMA.

“Untuk pelaku kita kenakan Pasal 82 ayat 1 Jo 76 (e), UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi Pasal 6 huruf (c) UU nomor 12 tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” kata Kapolresta.

 

(Sst_M.U)