Kegiatan ini, dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi, dan dihadiri plt. Kepala BNNP, Wakajati, Kepala BPOM Provinsi dan stakeholder terkait lainnya serta sejumlah pejabat utama Polda.
Kapolda Kalteng menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2025 di tujuh wilayah kabupaten/kota, dengan total 99 kasus dan 131 tersangka.
Adapun hasil pengungkapan di tujuh wilayah ini, meliputi Kota Palangka Raya sebanyak 10 kasus dengan 13 tersangka dan barang bukti seberat 3.073,83 gram, dan di Kab. Kapuas, sebanyak tiga kasus dengan empat tersangka dan barang bukti 131,33 gram.
“Kemudian di Kab. Barito Utara sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti seberat 19,03 gram, serta Kab. Kotim sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti sebanyak 62,18 gram,” terang Kapolda.
Lebih lanjut, Irjen Iwan juga menyebut bahwa selain di 4 wilayah tersebut, pengungkapan kasus ini juga terjadi pada tiga wilayah lainnya.
Diantaranya di Kab. Gunung Mas dengan satu kasus, satu tersangka dan barang bukti sabu sebesar 58,61 gram. Kab. Lamandau sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti seberat 995,1 gram, serta di Kab. Katingan sebanyak 1 kasus dengan empat tersangka dan barang bukti seberat 76,07 gram. Jadi total ada 9,9 Kg sabu.
Selain itu, dalam kasus ini Polda Kalteng juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 4,4 Kg hasil pengungkapan dari 18 kasus dengan 25 tersangka yang dilakukan Ditresnarkoba.
“Ini menunjukan komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bumi Tambun Bungai, tentunya juga untuk menyelamatkan 88 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Irjen Iwan
Pada kasus tersebut, Kapolda menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda 1 Miliar, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.
(adji_M. Usup)