Kadis Perdagangan Madina Dilaporkan Ke Kantor Polisi Dugaan Praktik Ilegal Listrik di Pasar Baru

oleh -112 Dilihat
oleh

Mandailing Natal, SaberPungli.net: Dugaan praktik pengelolaan listrik ilegal di Pasar Baru Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, semakin menyeruak ke publik. Setelah sebelumnya dilayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal pada 30 Juni 2025 dan surat konfirmasi kedua pada 7 Juli 2025, permasalahan ini kini resmi dilaporkan ke Polres Mandailing Natal. 26/8/2025.

Laporan tersebut telah diterima kepolisian, ditandai dengan keluarnya Surat Penerimaan Pengaduan (SP2D) dari Polres Mandailing Natal sebagai bukti sah bahwa perkara ini sedang dalam proses penyelidikan.

Dalam laporan yang diajukan, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya:

1. Pemasangan KWH meter pada kios pedagang tanpa izin resmi dari PT PLN (Persero).

2. Pemanfaatan listrik dari KWH induk yang pembayarannya dibebankan pada APBD Kabupaten Mandailing Natal, namun dijual kembali ke pedagang melalui sistem token.

3. Penetapan tarif dan penjualan token listrik oleh pihak pengelola pasar tanpa legalitas usaha di bidang kelistrikan.

Praktik tersebut diduga bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Pajarur Rohman, salah satu pihak yang melaporkan kasus ini, persoalan tersebut bukan hanya masalah teknis kelistrikan, melainkan juga menyangkut akuntabilitas dan transparansi pengelolaan fasilitas publik.

> “Kami sudah dua kali melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Perdagangan Madina. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi. Karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal ini ke Polres Madina. SP2D sudah kami terima sebagai tanda laporan resmi diproses,” ujarnya.

Pajarur menambahkan bahwa Kepala Dinas Perdagangan Mandailing Natal Dinilai sudah mengetahui adanya praktik ini, namun diduga tetap membiarkan berlangsung. Dugaan pembiaran ini semakin menguat karena permasalahan tersebut infonya sudah pernah dibahas secara resmi dalam rapat DPRD Mandailing Natal.

Lebih jauh, akibat dugaan pembiaran itu, muncul pula dugaan adanya aliran dana yang diterima oleh Kadis Perdagangan dari hasil kegiatan ilegal tersebut.

Selain itu, laporan juga diperkuat dengan bukti lapangan serta hasil konfirmasi dari PLN Panyabungan, yang menyatakan tidak pernah memberikan izin resmi terkait praktik pemasangan dan penjualan listrik di Pasar Baru.

> “Jika hal ini pernah dibahas di DPRD, artinya pihak Dinas sudah mengetahui. Tetapi anehnya, praktik ini diduga tetap berjalan hingga kini. Salah satu faktor yang membuat hal seperti ini terus terjadi adalah minimnya kepedulian sosial masyarakat terhadap lingkungan dan pengelolaan fasilitas umum,” tegas Pajarur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Mandailing Natal telah mengonfirmasi penerimaan laporan dan menegaskan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Magrifatulloh_M. Usup).