SEMARANG [Sabe4Pungli.net] Indonesia Stop Corruption (ISC) secara resmi melaporkan kasus tewasnya seorang pekerja, yang tertimpa runtuhan tembok saat proses pembongkaran bangunan lama, di SMP Negeri 25 Semarang.
Lembaga tersebut menilai, peristiwa yang terjadi pada hari Minggu (30/11) sekitar pukul 10.00 WIB itu mengandung dugaan kuat kelalaian kerja, yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
“Ini bukan sekadar musibah. Ada nyawa pekerja yang hilang.
Negara wajib hadir melalui penegak hukum, untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian, termasuk apakah pekerjaan dilakukan sesuai aturan SOP (standar operasional prosedur) dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Suyoko.
Korban diketahui, lanjutnya, meninggal dunia setelah tembok runtuh, saat korban sedang memotong besi penahan bagian bawah struktur bangunan, yang sudah lama tidak digunakan.
Suyoko menilai, hal itu mengindikasikan adanya risiko struktural yang tidak dipetakan secara benar, oleh pihak yang bertanggung jawab.
“Jika pekerja bisa langsung tertimpa tembok setelah memotong satu besi, itu menandakan analisis struktur tidak dilakukan dengan benar.
Pembongkaran bangunan tidak boleh dilakukan tanpa perhitungan teknis yang lengkap,” tegas Ketua ISC gemas.
Ketua ISC Suyoko juga menegaskan, bahwa laporan itu diajukan untuk memastikan penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel.

Menurut ISC, insiden fatal tersebut tidak boleh dianggap sebagai kecelakaan biasa, karena berkaitan dengan keamanan kerja dan standar pembongkaran bangunan.
Dalam laporan yang dikirimkan ke Polrestabes Semarang, dengan nomor 001/LP/XII-2025/ISC pada hari Jum’at (5/12) dan memperoleh tanda terima dengan nomor ADI 697./XII/2025/SIUM, ISC mengajukan tiga permohonan utama, yaitu agar :
1. Dilakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan hukum, terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia saat bekerja.
2. Memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembongkaran gedung aset di lingkungan SMPN 25 Kota Semarang, baik pelaksana, pengawas, maupun pihak terkait lainnya.
3. Mengusut tuntas tanpa tebang pilih, hingga menetapkan tersangka apabila ditemukan unsur kelalaian, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Harapan kami, laporan ini segera ditindaklanjuti untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat atas meninggalnya seseorang akibat dugaan kelalaian kerja,” pungkas Suyoko.
Caption : Ketua ISC Suyoko secara resmi melaporkan kasus Pekerja tewas di SMPN 25 Semarang ke Polrestabes Semarang, Jum’at (5/12). Foto : Absa_M. Usup












