DEMAK [SaberPungli.net] 9 Maret 2026 – Langkah cepat ditunjukkan aparat Kepolisian Resor Demak dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang juru parkir yang juga merupakan anggota GRIB Jaya DPC Kabupaten Demak.
Ketua Pasopati Demak berinisial E.S dikabarkan telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Februari 2026 di depan Pasar Bintoro, tepatnya di area depan sebuah rumah makan Padang.
Korban diketahui berprofesi sebagai juru parkir (jukir) yang juga merupakan anggota GRIB Jaya DPC Kabupaten Demak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mengalami tindakan penyetruman oleh sekelompok orang yang diduga berkaitan dengan Pasopati.
Kejadian tersebut sempat mengundang perhatian masyarakat karena terjadi di ruang publik dan melibatkan unsur kekerasan.
Menindaklanjuti laporan serta informasi yang berkembang di masyarakat, aparat Polres Demak bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil proses tersebut, ketua Pasopati Demak berinisial E.S akhirnya diamankan dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Langkah cepat aparat penegak hukum ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai tindakan tegas tersebut sebagai bentuk komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.
Secara hukum, tindakan penyetruman yang menyebabkan penderitaan fisik terhadap seseorang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 351 tentang penganiayaan.
Masyarakat berharap proses hukum terhadap kasus ini dapat berjalan secara transparan dan profesional, sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap permasalahan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru di tengah masyarakat Kabupaten Demak.
(M. Usup Litbang Nas)












