InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

Galian C di Polokarto: Benarkah Tutup Total atau Hanya Isu?

19
×

Galian C di Polokarto: Benarkah Tutup Total atau Hanya Isu?

Sebarkan artikel ini

Sukoharjo [SaberPungli.net] 17/12/2025 – Aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, kembali menjadi sorotan publik.

Lokasi tambang yang disebut-sebut dimiliki oleh seseorang berinisial G, dengan alamat Soko RT 002 RW 002, Desa Sukosari, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah benar sudah ditutup total atau permanen, atau sekadar isu di lapangan?

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas galian C tersebut sempat dikabarkan berhenti.

Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum yang menegaskan bahwa penutupan dilakukan secara total dan permanen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kondisi ini menimbulkan beragam persepsi publik.

Pasalnya, galian C bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan, keselamatan pengguna jalan, serta dampak sosial bagi warga sekitar.

Jika penutupan memang telah dilakukan, publik berhak mengetahui dasar hukum, bentuk sanksi, dan status izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki pengelola.

Sebaliknya, jika aktivitas tersebut masih berjalan atau hanya berhenti sementara, maka aparat terkait dinilai perlu bersikap transparan dan tegas, agar tidak menimbulkan dugaan pembiaran atau perlakuan khusus terhadap pelaku usaha tertentu.

Galian C di Polokarto: Benarkah Tutup Total atau Hanya Isu?

Masyarakat berharap APH, Pemkab Sukoharjo, serta DPRD Kabupaten Sukoharjo tidak hanya diam, tetapi segera turun ke lapangan untuk memastikan:

Status legalitas galian C,
Ada atau tidaknya penutupan resmi,
Langkah penegakan hukum yang telah dan akan diambil.

Tanpa kejelasan, isu “tutup total” hanya akan menjadi narasi kosong yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola pertambangan di daerah.

Transparansi adalah kunci.

Jika memang melanggar, tutup dan proses sesuai hukum.

Jika legal, sampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kecurigaan di tengah masyarakat.

(M. Usup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *