MEDAN | Saberpungli.net- Polisi telah menetapkan SW, seorang guru di SMP Negeri 1 STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, sebagai tersangka setelah menghukum siswanya, RSS, untuk melakukan squat jump sebanyak 100 kali.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandy Cahya Priambodo menyatakan, SW terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“SW dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Raphael saat dihubungi melalui pesan singkat pada Senin (2/12/2024) malam.
Raphael tidak merinci apakah SW telah ditahan atau tidak. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada 19 November 2024.
RSS sempat dibawa berobat ke Puskesmas Talun Kenas pada Senin (23/9/2024), sebelum akhirnya dipindahkan ke Bidan Hera di Desa Limau Mungkur.
Pada Rabu (25/9/2024), ia dirujuk ke Klinik Pratama Mayen, kemudian masuk RSU Sembiring. Keesokan harinya, ia dinyatakan meninggal dunia.
( * )