Semarang,SaberPungli.net:Seorang warga Kota Semarang, Yuli Maryuti, melaporkan dugaan penipuan investasi pengadaan barang yang melibatkan Iwan Cahyono ke Polrestabes Semarang. Dalam laporan tersebut, Yuli mengaku mengalami kerugian hingga Rp 916 juta.

Menurut Yuli, kasus ini bermula sejak tahun 2022 hingga 2024. Pelaku yang merupakan tetangganya di kawasan Perbalan, Semarang Utara, menawarkan investasi pengadaan barang di beberapa pemerintah kabupaten di Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur.
“Setiap kali saya meminta pengembalian uang atau ingin melihat gudang penyimpanan barang, pelaku selalu menghindar,” ujar Yuli.
Rasa curiga korban muncul setelah janji keuntungan tak kunjung terealisasi dan pelaku terus mengelak. Merasa dirugikan, Yuli akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Polrestabes Semarang membenarkan telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan. “Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait pelaku untuk segera melapor,” ujar salah satu penyidik, yang enggan disebut namanya.
Jika terbukti bersalah, Iwan Cahyono dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Para korban berharap agar pelaku dapat diproses secara hukum dan mereka mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialami.
(M. Bakara_M. Usup)