Demak [SaberPungli.net] 18 Februari 2026 – Dugaan tindakan penganiayaan terhadap seorang juru parkir (jukir) berinisial AR di depan Pasar Bintoro mengejutkan masyarakat.
AR dikabarkan mengalami kekerasan dengan cara disetrum oleh sekelompok oknum yang disebut mengatasnamakan Pasopati.
Jika informasi ini benar, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.
Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, terlebih dilakukan di ruang publik yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat kecil.
Terlepas dari adanya persoalan atau dugaan tertentu yang melatarbelakangi kejadian tersebut, tindakan main hakim sendiri jelas bukan solusi.
Negara telah menyediakan mekanisme hukum untuk menyelesaikan setiap persoalan.
Dugaan pelanggaran seharusnya dilaporkan dan diproses melalui aparat penegak hukum, bukan diselesaikan dengan intimidasi apalagi kekerasan fisik.
Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.

Jika benar terjadi penganiayaan, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Opini ini juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat dan lembaga agar tidak terpancing emosi atau bertindak di luar koridor hukum.
Pasar sebagai pusat ekonomi rakyat harus dijaga keamanannya, sehingga para pedagang, pembeli, maupun pekerja seperti jukir dapat beraktivitas tanpa rasa takut.
Keadilan tidak boleh ditegakkan dengan cara yang tidak adil.
Hukum harus berdiri tegak demi melindungi setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan dan kesewenang-wenangan.
(M. Usup Litbang Nas)












