Menurut pengakuan Sumarlan, persoalan keterlambatan pembayaran gaji sebenarnya telah berlangsung lama. Ia kerap menerima gaji secara dicicil hingga lima kali dalam sebulan, dengan setiap cicilan kadang hanya Rp185 ribu. Bahkan, gaji untuk bulan Januari 2025 baru terbayar sekitar 20 persen hingga saat ini.
Sumarlan dan rekan-rekannya berharap laporan ke Disnakertrans dapat memaksa manajemen untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan undang-undang. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Suara Merdeka belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah tersebut.
M. Usup