DPD Kawali Demak Soroti Kunjungan KPK dan Kementerian ATR/BPN Pantau Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Demak. 

oleh -35 Dilihat
oleh

DEMAK, SaberPungli.net: Jajaran Pengurus Koalisi Wahana Indonesia Lestari (KAWALII) Kabupaten Demak ,lembaga pemerhati lingkungan hidup hari ini Rabu 13 Agustus 2025 bertempat diruang rapat Dinas PUPR mengadakan silahturahmi dan audensi dengan materi terkait pembahasan Rencana Detail Tata Ruang dan Perda terkait ijin Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikasi Layak Fungsi.

Dalam audensi tersebut dari Dinas hadir bapak Bejo Setlaku Kabid PKP didampingi staf dari cipta karya menemui pengurus DPD KAWALI DEMAK, Sebagaimana materi yang di mohon di Aindesi terkait rencana detail tata ruang Kabupaten Demak khusus daerah kecamatan Karanganyar dan Gajah menjadi sototan serius bagi KAWALI Demak.

Dalam audensi tersebut disinggung ketua DPD Kawali Demak Fadchurrohaman terkait Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir bersama kementerian dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memantau pengendalian alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Demak ini membuktikan kalau Demak menjadi daerah salah satu penyangga pangan di jawa Tengah.

DPD Kawali Demak Soroti Kunjungan KPK dan Kementerian ATR/BPN Pantau Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Demak.

Hal tersebut sempat disinggung oleh ketua DPD Kawali Demak terkait beralih fungsinya lahan pertanian disepanjang jalan pantura dari Kecamatan Karanganyar hingga Gajah menjadi Daerah industri,padahal Demak sendiri sudah mempunyai Kawasan industri di wilayah Kecamatan Mranggen dan Di Jateng Land.ini otomatis akan mengurangi lahan pertanian di Demak belum lagi banjir rob dan kebutuhan lahan permukiman membuat luas area pertanian terus terancam, “ungkapnya.

 

Terkait hal pembangunan industri di sepanjang jalan pantura Daerah Kecamatan karanganyar dan gajah diakui memang untuk bangunan sebelum tahun 2011 memang zona industri nanum pada tahun 2020 itu masuk lahan hijau sehingga kemaren juga menjadi perhatian dari kunjungan team sitranas KPK, untuk bangunan yang baru memang pemda sudah membahasnya melalui RDTR jelasnya.

Untuk terkait PBG(Persetujuan Bangunan Gedung) dan sertifikasi layak Fungsi (SLF) sudah diatur melalui PP no 36 tahun 2005 ,perda no 1 tahun 2015 dan perbub no 67 tahun 2019 ,Namun kami mengakui keterbatasan dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya PBG yang notabene adalah pengantin dari IMB. Disinggung terkait sertifikasi layak fungsi dari bangunan pabrik PT.RCL yang mengalami kebakaran kemaren secara bangunan sudah benar berada di zona industri sesuai perijinan saat permohonan awal namun untuk hal hal yang menyakut kebijakaan nanti akan dapat sampai ke pada bapak kepala Dinas karena saya hanya Kabid sementara ini yang saya bisa sampaikan ungkapnya mengakhiri aundesi.

Dari kesimpulan Aundesi hari ini dijelaskan oleh ketua DPD Kawali Demak selaku pemerhati kebijakan lingkungan akan menindaku lanjuti apa yg menjadi kesimpulan dari audiensi ini ke pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif.

Teddy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.