DPD GRIB Jaya Jawa Tengah Sesalkan Dugaan Perusakan Masjid di Kabupaten Semarang

oleh -51 Dilihat
oleh

Semarang [SaberPungli.net] 28 Oktober 2025 —
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya Jawa Tengah menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas dugaan tindakan perusakan tempat ibadah (masjid) yang terjadi di wilayah Kabupaten Semarang pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius publik, terlebih karena terjadi bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional, momentum yang seharusnya menjadi ajang penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan, persaudaraan, dan semangat kebangsaan.

Berdasarkan informasi yang diterima, terduga pelaku berinisial I, diketahui merupakan pemilik salah satu tempat karaoke di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang. Dugaan aksi perusakan ini memicu keresahan dan kemarahan masyarakat, lantaran menyentuh simbol keagamaan yang sangat dijunjung tinggi oleh umat Islam.

Ketua DPD GRIB Jaya Jawa Tengah, Isroi Rais, S.H., M.H., M.Kn., mengecam keras peristiwa tersebut.

> “Kami sangat menyayangkan kejadian ini, apalagi dilakukan bertepatan dengan Hari Santri Nasional. Perusakan terhadap tempat ibadah bukan hanya melanggar moralitas dan etika sosial, tetapi juga merupakan tindak pidana serius yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum,”
ujar Isroi Rais dalam keterangan persnya di Semarang.

Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan, GRIB Jaya Jawa Tengah menegaskan bahwa tindakan perusakan terhadap tempat ibadah dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156a dan Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan penodaan terhadap agama atau menghalangi jalannya ibadah dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun, atau satu tahun empat bulan dan/atau denda.

Isroi Rais menambahkan,

> “Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak cepat dan tegas. Jangan sampai muncul kesan pembiaran, karena tindakan semacam ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan memecah kerukunan antarumat beragama.”

Sebagai bentuk kepedulian dan langkah konkret, pada Selasa, 28 Oktober 2025, DPD GRIB Jaya Jawa Tengah bersama jajaran pengurus melakukan koordinasi dengan Polres Kabupaten Semarang.
Pertemuan tersebut diterima oleh Kasat Intel dan Kasatreskrim Polres Semarang, guna meminta klarifikasi resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan perusakan tempat ibadah tersebut.

Langkah itu diambil sebagai wujud komitmen GRIB Jaya terhadap ketertiban, keadilan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Jawa Tengah.

DPD GRIB Jaya Jawa Tengah Sesalkan Dugaan Perusakan Masjid di Kabupaten Semarang

Selain itu, GRIB Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak bertindak anarkis maupun terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

> “Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi. GRIB Jaya akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas,”
tutup Isroi Rais, S.H., M.H., M.Kn.

(M. Usup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.