[SaberPungli.net] Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah Brigadir Ade Kurniawan dengan hukuman 14 tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan bayi berusia dua bulan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (4/11), JPU Natalia Kristin menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian,” ujar Natalia.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan, serta restitusi kepada ibu korban sebesar Rp74,7 juta.
Kasus ini bermula ketika Ade berkenalan dengan DJP, ibu korban, pada 2023. Keduanya berpacaran dan tinggal bersama di rumah kontrakan di Palebon, Kota Semarang. DJP kemudian hamil dan melahirkan bayi berinisial NA pada Januari 2025. Namun, Ade menolak bertanggung jawab dan hanya memberi sedikit uang untuk perawatan bayi tersebut.
Pada Maret 2025, Ade mulai melakukan kekerasan terhadap bayi NA di rumah kontrakan. Dia mencekik bagian belakang tubuh korban hingga bayi menangis keras. Aksi keji itu berlanjut. Dalam sebuah perjalanan ke Pasar Peterongan, Semarang, Ade menekan dahi bayi NA di dalam mobil hingga korban tidak sadarkan diri.

Korban sempat dibawa ke RS Roemani Semarang, tetapi dinyatakan meninggal dunia.
Hasil ekshumasi menunjukkan, kematian korban disebabkan luka akibat kekerasan benda tumpul di kepala yang menimbulkan pendarahan otak. Jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan menimbulkan penderitaan berat bagi korban yang masih berusia dua bulan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hasanur Rachman Syah Arif.
Anggota Kepolisian Jawa Tengah Brigadir Ade Kurniawan dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan bayi berusia dua bulan.
Anggota Kepolisian Jawa Tengah Brigadir Ade Kurniawan dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan bayi berusia dua bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Terdakwa yang merasa sakit hati karena tuntutan ibu korban, pertama kali menganiaya bayi NA di rumah kontrakan pada Maret 2025 Terdakwa mencekik bagian belakang korban hingga akhirnya menangis.
Ade Kurniawan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menekan bagian dahi korban saat berada di dalam mobil di tempat parkir Pasar Peterongan, Kota Semarang.
Selain tuntutan pidana, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada ibu korban sebesar Rp74,7 juta.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Hasanur Rachman Syah Arif memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Christina






