Jawa Timur,SaberPungli.net:Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). serta layanan pengaduan publik SP4N LAPOR di tiga kabupaten di Madura, yaitu Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan. Kegiatan yang berlangsung pada 11-12 Februari 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik serta efektivitas pelayanan pengaduan masyarakat.
Evaluasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil penilaian Komisi Informasi Jawa Timur tahun 2024, yang menunjukkan bahwa ketiga kabupaten tersebut masih memiliki nilai rendah dalam keterbukaan informasi publik (KIP) dan respons terhadap pengaduan masyarakat melalui SP4N LAPOR.
Temuan dan Kendala di Tiga Kabupaten
Ketua Tim Kerja Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Diskominfo Jatim, Ayu Saulina, mengungkapkan bahwa beberapa faktor menjadi penyebab rendahnya nilai keterbukaan informasi dan penanganan pengaduan di tiga kabupaten tersebut. Salah satunya adalah lambatnya tindak lanjut (RTL) terhadap pengaduan yang masuk.
“Berdasarkan evaluasi, kami menemukan bahwa jumlah pengaduan masih minim, dan proses tindak lanjut di beberapa kabupaten belum sesuai target. Oleh karena itu, kami memberikan pendampingan agar pelayanan di tahun 2025 bisa lebih optimal,” ujar Ayu Saulina, pada (14/2/2025).
Berdasarkan data yang dikumpulkan, hasil evaluasi masing-masing kabupaten adalah sebagai berikut:
Kabupaten Bangkalan: Nilai SAQ KIP 59,9, jumlah aduan 107 sepanjang 2024, namun RTL masih lima hari kerja, melebihi batas minimal tiga hari kerja.
Kabupaten Sampang: Nilai SAQ KIP 7,7, jumlah aduan 45, jauh dari target minimal 100 aduan per tahun, dengan RTL lebih dari tiga hari kerja.
Kabupaten Pamekasan: Nilai SAQ KIP 53, jumlah aduan 64, di bawah target minimal 100 aduan, tetapi RTL sudah cukup baik dalam satu hari kerja.
Strategi Perbaikan dan Rekomendasi
Dari hasil Monev, Diskominfo Jatim menemukan beberapa kendala utama yang menghambat keterbukaan informasi dan layanan pengaduan, antara lain:
1. Pergantian pejabat penghubung tanpa serah terima akses akun, sehingga menghambat pengelolaan aduan.
2. Kurangnya koordinasi internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menindaklanjuti pengaduan.
3. Ketidaktepatan penggunaan dasar hukum dalam permohonan informasi, terutama oleh wartawan yang mengacu pada UU Pers, bukan UU KIP.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Diskominfo Jatim memberikan sejumlah rekomendasi, seperti:
Optimalisasi komunikasi melalui grup WhatsApp untuk mempercepat tindak lanjut pengaduan.
Pemanfaatan fitur input manual dalam aplikasi SP4N LAPOR untuk meningkatkan jumlah aduan yang tercatat.
Pengisian SAQ KIP dengan lebih teliti agar hasil evaluasi lebih optimal.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sampang, Amron Hidayat, mengapresiasi pendampingan yang dilakukan Diskominfo Jatim dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan sesuai rekomendasi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Pamekasan, Ulung Sedjati Wirjawan, menekankan pentingnya sosialisasi kepada pejabat penghubung di perangkat daerah agar jumlah pengaduan meningkat sesuai target minimal.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan dapat meningkatkan keterbukaan informasi publik serta mempercepat respons terhadap pengaduan masyarakat.
Hal ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik di wilayah tersebut.
( N.R )