KENDALSaberPungli.net: Dua anggota Polres Kendal diserang oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota Kostrad dalam insiden mengejutkan di Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (5/6). Aksi brutal tersebut tak hanya membahayakan aparat, tapi juga mengungkap fakta mengejutkan: pelaku terbukti positif menggunakan narkotika jenis metamfetamin.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 13.30 WIB, tepat di depan Kantor Pemadam Kebakaran Kendal. Saat itu, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar bersama rombongan baru saja selesai mengikuti kegiatan panen jagung di Gemuh dan hendak kembali ke Mapolres.
Di tengah perjalanan, mereka melihat sebuah mobil Kia Picanto putih dengan plat nomor B-1883-VFX melaju secara ugal-ugalan. Selain kaca belakang diganti kawat berduri, pengemudi mobil juga tidak memegang setir secara normal. Karena mencurigakan, Kapolres memerintahkan anggotanya untuk menghentikan kendaraan tersebut menggunakan sirene dan pengeras suara.

Namun, alih-alih berhenti, pengemudi justru menabrakkan mobilnya ke kendaraan dinas polisi. Tak berhenti di situ, pria tersebut keluar dari mobil dan secara membabi buta menyerang anggota polisi, sambil mengaku sebagai prajurit TNI dari Kostrad.
Korban dalam insiden ini adalah Bripka Muhammad Agyl Setiawan Sadzali dan Briptu Reza Fida Pratama. Keduanya sempat dipukul dan hendak ditarik keluar dari mobil, namun tetap menahan diri dan tidak melakukan perlawanan. Pelaku akhirnya diamankan secara profesional oleh tim tanpa kekerasan balasan.
“Ini ujian kedewasaan. Kami tidak terpancing emosi,” ujar Brigadir M. Naharusurur yang turut menyaksikan peristiwa tersebut.
Pelaku yang belakangan diketahui bernama Budi Hartono alias Kobra (52 tahun) langsung dibawa ke Mapolres Kendal. Dari hasil pemeriksaan awal, ia terbukti positif mengonsumsi metamfetamin, zat adiktif yang biasa dikenal sebagai sabu.
Dari hasil penelusuran, terungkap bahwa Budi adalah mantan anggota TNI yang pernah berdinas di Kodim 0715/Kendal, namun telah dipecat secara tidak hormat pada tahun 2018 karena kasus pelanggaran berat.
Komandan Kodim 0715/Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi, membenarkan status tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Dia sudah bukan bagian dari TNI sejak 2018. Kami dukung penuh proses hukum oleh Polres Kendal. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran hukum, apalagi mengatasnamakan institusi,” tegasnya.
Kapolres Kendal turut mengapresiasi sikap tenang anggotanya yang tidak terpancing provokasi meski dalam situasi penuh ancaman.
“Ini bukti bahwa penegak hukum bisa bersikap humanis dan profesional. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas, tanpa mengabaikan ketegasan,” ujar AKBP Hendry.
Proses penyidikan terhadap pelaku masih terus berlangsung. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa mobil pelaku, serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Editor: M. Bakara_M. Usup