SEMARANG,SaberPungli.net:MDinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang mengakui, bahwa praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Universitas Diponegoro (Undip) Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, telah berlangsung cukup lama.
Pungli tersebut diduga, dilakukan oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Pengakuan itu disampaikan Disdag sebagai respons, atas laporan para PKL Undip Pleburan Sidomakmur, yang mengaku resah karena dimintai uang sebesar Rp20 ribu per pedagang. Para pedagang menyebut, oknum tersebut mengaku berasal dari ormas Angling Dharmo. Padahal, para PKL telah rutin membayar retribusi resmi kepada Pemerintah Kota Semarang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdag Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait praktik pemalakan tersebut sebelumnya. Menurutnya, pungli itu tidak terjadi sekali, melainkan berulang kali.
“Setelah menerima laporan, langsung kita bentuk tim investigasi untuk turun ke lapangan. Tim tersebut bertugas mengidentifikasi pelaku serta mengumpulkan bukti sebagai dasar tindak lanjut,” ujar Bang Amoy, sapaan akrabnya kepada Wartawan, Rabu (28/1).
Namun, lanjutnya, saat dilakukan pemantauan di lokasi, oknum yang diduga melakukan pemalakan tidak ditemukan.
Berdasarkan hasil investigasi awal, Amoy menegaskan, aksi pemalakan tersebut dilakukan oleh oknum perorangan, bukan merupakan tindakan resmi dari organisasi kemasyarakatan. Ia menyebut, pelaku hanya mencatut nama ormas untuk melancarkan aksinya.
Sejumlah PKL Sido Makmur Pleburan meminta pendampingan hukum ke LBH Petir, pada hari Senin (26/1).
Disdag Kota Semarang menegaskan, tidak akan menoleransi segala bentuk pungutan liar terhadap pedagang. Pihaknya berkomitmen melindungi PKL dari praktik pungli serta membuka kanal pengaduan resmi, yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh pedagang, termasuk PKL, pedagang car free day, hingga pedagang pasar siang dan malam, baik secara langsung maupun melalui WhatsApp resmi Dinas Perdagangan.
Diduga Oknum Ormas Angling Dharmo
Sebelumnya diberitakan, dugaan pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pleburan, Kota Semarang, kini mengerucut pada oknum yang mengaku berasal dari organisasi masyarakat (Ormas) Angling Dharmo.
Selama hampir tiga pekan terakhir, puluhan PKL, baik yang berjualan pagi, siang, maupun malam hari, dipaksa menyetor Rp20 ribu setiap hari ke oknum Ormas tersebut, dengan ancaman tidak boleh berjualan dan akan diusir dari lokasi.
Hal itu diungkapkan Ketua Paguyuban PKL Pleburan Sido Makmur, Erno Widayat kepada Wartawan, di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah, Jalan Tri Lomba Juang, Kota Semarang, Senin (26/1).
“Yang datang itu mengaku dari ormas Angling Dharmo. Setiap PKL dimintai Rp20 ribu per hari. Kalau tidak membayar, kami diancam tidak boleh berjualan dan akan diusir,” ujar Erno.
Menurut Erno, jumlah PKL yang terdampak mencapai lebih dari 40 orang, dengan sistem shift pagi, siang dan malam. Jika dikalkulasikan, nilai pungutan ilegal ini bisa mencapai jutaan rupiah per bulan, seluruhnya diambil dari kantong pedagang kecil.
Ironisnya, para PKL selama ini telah memenuhi kewajiban kepada negara dengan membayar retribusi resmi Rp3.000 kepada Dinas Pasar. Lokasi berjualan di Jalan Kusumawardhani, Pleburan, juga telah memiliki legalitas berupa pendataan dan surat keputusan (SK) kawasan PKL dari Pemerintah Kota Semarang.
“Kami sudah resmi, sudah setor retribusi ke Pemkot. Tapi masih saja diperas Rp20 ribu per hari oleh oknum ormas. Ini jelas pemerasan,” tegasnya.
Merasa tertekan dan terancam kehilangan mata pencaharian, para PKL akhirnya mengambil langkah hukum. Pada hari Jumat lalu (23/1), perwakilan PKL melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polrestabes Semarang, dengan terlapor seorang oknum berinisial P, yang disebut aktif melakukan pungutan atas nama Angling Dharmo.
Tak berhenti di situ, Paguyuban PKL Sido Makmur Pleburan juga meminta pendampingan hukum dari LBH Penyambung Titipan Rakyat (Petir), untuk memastikan kasus ini tidak berhenti di meja laporan.
Chriz












