Grobogan [SaberPungli.net] Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Tambak Selo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, kini menjadi sorotan tajam masyarakat.
Peristiwa yang menimpa Hariyanto (Heri Sweke) pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, diduga dipicu oleh persoalan pelecehan verbal terhadap seorang wanita.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, suami dari wanita tersebut yang berinisial S tidak terima atas ucapan yang diduga menyinggung kehormatan istrinya.
Namun, reaksi yang diambil justru berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban di dalam rumahnya sendiri.
Fakta bahwa peristiwa ini terjadi di ruang privat menambah bobot persoalan.
Rumah yang seharusnya menjadi tempat aman, justru berubah menjadi lokasi kekerasan.
Hal ini memicu keresahan warga dan menimbulkan pertanyaan besar soal jaminan keamanan di lingkungan tersebut.
Korban telah menjalani visum sebagai bukti medis dan melaporkan kejadian ini ke Polres Grobogan pada 20 Maret 2026.
Namun, publik kini menunggu langkah nyata aparat, bukan sekadar proses administratif semata.
Secara hukum, dugaan penganiayaan ini dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351.
Sementara dugaan pelecehan verbal juga seharusnya ditangani melalui jalur hukum, bukan dibalas dengan kekerasan.
Opini yang berkembang di masyarakat semakin menguat, bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada satu sisi saja.
Aparat diminta mengusut secara menyeluruh—baik dugaan pelecehan verbal maupun tindakan penganiayaan—agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum.
Jika tidak ditangani secara tegas dan transparan, dikhawatirkan kasus ini dapat memicu konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.
Emosi, harga diri, dan rasa keadilan yang tidak terpenuhi seringkali menjadi pemicu konflik lanjutan.
Masyarakat Tambak Selo kini menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum benar-benar hadir sebagai penengah yang adil.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan setiap pihak yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawab
kaan perbuatannya.
Kasus ini menjadi pengingat keras: ketika hukum tidak segera ditegakkan, maka potensi konflik di tengah masyarakat akan semakin membesar.
(M. Usup Litbang Nas)












