Diduga Satreskrim Polres Semarang Langgar SOP, Warga Penggaron Jadi Korban Penangkapan Aneh

oleh -56 Dilihat
oleh

Semarang [SaberPungli.net] Kasus penangkapan seorang warga Penggaron,Kabupaten Semarang,berinisial SR, memicu tanda tanya besar sekaligus kritik tajam terhadap kinerja aparat kepolisian.SR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan motor tanpa asal-usul jelas.

Padahal menurut keluarga,motor tersebut dibeli secara normal tanpa mengetahui latar belakangnya.

Yang mengejutkan, proses penangkapan oleh Satreskrim Polres Semarang pada 19 Agustus 2025 diduga kuat tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pinjam Suami” Berujung masuk Jeruji Besi

Istri SR menuturkan, saat penangkapan berlangsung,oknum polisi hanya berkata hendak “meminjam” suaminya sebentar untuk menunjukkan keberadaan terduga lain. Namun,setelah itu SR tidak kembali.

Lebih parah lagi,selama 1×24 jam hingga 2×24 jam,keluarga tidak diberi kabar apa pun.

Namun,baru setelah dua hari kemudian diketahui bahwa SR sudah ditahan.

Tindakan ini jelas bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan polisi menunjukkan surat penangkapan kepada tersangka maupun keluarganya. Sementara Pasal 19 ayat (1) KUHAP menegaskan penangkapan tidak boleh lebih dari 1×24 jam tanpa perpanjangan resmi.

Indikasi Penyalahgunaan Wewenang

Pemperhati hukum dalam pernyataannya mengatakan bahwa Praktik seperti ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP,yang mana pejabat yang dengan sewenang-wenang memaksa seseorang tanpa prosedur hukum dapat dipidana penjara.

“Kalau penangkapan tanpa surat resmi,tanpa pemberitahuan kepada keluarga,lalu penahanan melebihi batas waktu,itu jelas melanggar hukum. Polisi tidak boleh bekerja dengan cara seenaknya karena jabatan hanyalah amanah sementara,” ujar nya.

Kritik Tajam ke Institusi Polri

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran SOP oleh aparat penegak hukum di tingkat daerah. Publik menilai bahwa tindakan semacam ini tidak hanya merugikan korban dan keluarga, tetapi juga merusak wibawa institusi Polri itu sendiri.

Masyarakat kini menuntut agar Kapolda Jateng,Propam Polda Jateng, hingga Mabes Polri turun tangan mengusut dugaan pelanggaran ini.

Jika tidak ada tindakan tegas,kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan semakin tergerus.

“Seorang tokoh masyarakat Semarang dalam ungkapannya terhadap Polisi seharusnya bekerja profesional,bukan dengan cara-cara intimidatif. Jangan lupa, saat disumpah, mereka berjanji untuk menegakkan hukum dengan adil, bukan menyalahgunakan kewenangan,”ungkapnya

Publik Menunggu Langkah Tegas

Kasus SR diharapkan menjadi perhatian serius pimpinan Polri, khususnya di era Presisi (Prediktif, Responsibilitas,dan Transparansi Berkeadilan).

Tanpa pembenahan, citra Polri akan semakin tercoreng di mata masyarakat.

(M. Usup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.