InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

Diduga Pejabat Kejati Menikahi Perempuan dengan Akta Nikah Palsu

7
×

Diduga Pejabat Kejati Menikahi Perempuan dengan Akta Nikah Palsu

Sebarkan artikel ini

SEMARANG [SaberPungli.net] 28/11/2025 – Isu dugaan pelanggaran etik kembali menyeruak di lingkungan penegakan hukum.

Seorang pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berinisial AK (Kordinator Pidsus) juga berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum UGM diduga melakukan pernikahan dengan seorang perempuan dengan menggunakan akta nikah palsu.

Menurut informasi yang diterima redaksi, hubungan keduanya bermula dari pernikahan siri yang dilakukan tanpa pencatatan resmi negara.

Dari pernikahan siri tersebut, pasangan ini bahkan dikabarkan telah memiliki seorang anak.

Namun dugaan kecurangan mencuat ketika AK telah menelantarkan seorang istri dan 1 anak perempuan (3th), mengenai dokumen akta nikah yang beredar, yang
disebut-sebut sebagai upaya untuk “melegalkan” status hubungan tersebut.

Diduga Pejabat Kejati Menikahi Perempuan dengan Akta Nikah Palsu

Sejumlah pihak yang mengetahui persoalan ini menduga bahwa akta tersebut tidak tercatat di KUA maupun instansi pencatatan sipil, sehingga mengarah pada indikasi kuat pemalsuan dokumen.

Seorang sumber yang mengetahui persoalan ini menyebutkan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian data administratif, termasuk nomor akta dan tanggal pencatatan, yang tidak sesuai dengan sistem resmi:
“Data akta itu tidak muncul di database.

Kalau memang benar begitu, berarti ada yang tidak beres,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Jika benar terjadi pemalsuan akta nikah, tindakan ini bukan hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai integritas lembaga penegak hukum yang selama ini menuntut masyarakat untuk patuh pada aturan.

Sampai saat ini berita yang ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pejabat berinisial AK (Kordinator Pidsus) maupun pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Publik kini menunggu transparansi dan penjelasan tegas dari institusi terkait mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana pemalsuan dokumen dalam kasus ini.

(M. Usup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *