*Diduga Marak Judi Sabung Ayam di Dekat Polres Katingan, Warga Berharap Penegak Hukum Bertindak*

oleh -8 Dilihat
oleh

Katingan, Kalimantan Tengah, SaberPungli.net: Dugaan maraknya praktik judi sabung ayam di wilayah Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Perjudian ini disebut-sebut melibatkan taruhan dengan nominal fantastis, mencapai puluhan juta rupiah. Jum’at, (1/8/2025).

Lokasi perjudian ini, menurut informasi yang beredar, berada di belakang sebuah gedung walet di Desa Hampalit, yang juga berdekatan dengan Pasar Kereng Pangi dan bahkan hanya beberapa kilometer dari Polres Katingan. Kondisi ini membuat sejumlah pihak, termasuk tim media, merasa prihatin.

Salah satu tim media yang mendatangi lokasi, berinisial BM, mengungkapkan keterkejutannya. “Kami terkejut melihat tempat perjudian sabung ayam yang sangat dekat dengan pasar dan polres. Para pemain tampak asik dan tidak ada takutnya sama sekali,” ujarnya. “Saya sangat prihatin melihat perjudian yang begitu bebas di Kereng Pangi ini. Saya berharap kepada pihak penegak hukum agar tidak tutup mata melihat perjudian yang merajalela dan sangat dekat dengan Polres Katingan.”

Aspek Hukum Mengenai Perjudian di Indonesia

Perjudian, termasuk sabung ayam, adalah perbuatan ilegal yang dilarang keras di Indonesia dan pelakunya dapat dijerat hukuman pidana. Undang-undang yang mengatur hal ini adalah:

*Diduga Marak Judi Sabung Ayam di Dekat Polres Katingan, Warga Berharap Penegak Hukum Bertindak*

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 303 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau turut serta dalam permainan judi, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Pasal 303 bis ayat (1): Ancaman hukuman serupa juga diberikan kepada orang yang menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencarian.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Undang-undang ini memperkuat larangan perjudian dengan tujuan menertibkan dan memberantas segala bentuk perjudian di seluruh wilayah Indonesia.

Pihak kepolisian memiliki wewenang penuh untuk menindak tegas setiap kegiatan perjudian, sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polres Katingan terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam ini.

( Robet_M. Usup )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.