InternasionalKebudayaanNasionalOpiniTNI POLRI

Diduga Langgar Aturan Secara Sistematis, Pelaksanaan Teknis Pembangunan SK-PBG Disorot Tajam

97
×

Diduga Langgar Aturan Secara Sistematis, Pelaksanaan Teknis Pembangunan SK-PBG Disorot Tajam

Sebarkan artikel ini

SEMARANG [SaberPungli.net] 28/1/2026 – Pelaksanaan teknis pembangunan dengan dasar SK-PBG Nomor 337409-16052023-001 di Jalan Sultan Agung Nomor 79, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, kian memantik polemik.

Pembangunan bangunan seluas kurang lebih 696 meter persegi tersebut diduga kuat menyalahi ketentuan teknis PBG, hingga memicu sengketa dan kerugian terhadap pihak lain.

Aset pembangunan tercatat atas nama R.Y. Kristian Hardiyanto dan Nyauw Farida, A.K.

Namun di lapangan, pihak yang terdampak, Adri Natakusuma, menyatakan dirinya dirugikan akibat pelaksanaan pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen perizinan yang sah.

Kuasa hukum, Tendi Suci Atmoko, S.H., secara tegas menilai bahwa dugaan penyimpangan ini bukan persoalan ringan.

Ia menegaskan, PBG adalah produk hukum yang memiliki konsekuensi hukum jelas, dan setiap pelanggaran teknis di lapangan berpotensi masuk pada ranah pelanggaran aturan dan tanggung jawab hukum.
“PBG bukan formalitas.

Kalau pelaksanaannya menyimpang dan merugikan pihak lain, maka itu harus dihentikan dan dievaluasi,” tegasnya.

Yang lebih memprihatinkan, di tengah sengketa yang mencuat, tim ahli dari Dinas Kota Semarang justru disebut tidak mengetahui adanya konflik antara pemilik lahan dan pihak yang dirugikan.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pengawasan pembangunan berjalan, atau sekadar administratif di atas meja?
Ketidaktahuan tim ahli terhadap sengketa yang nyata di lapangan mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan dan respons pemerintah daerah.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka fungsi PBG sebagai alat pengendali pembangunan berpotensi lumpuh dan kehilangan makna.

Lebih jauh, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran teknis bukan hanya mencederai rasa keadilan bagi korban, tetapi juga berisiko menciptakan preseden buruk—bahwa pembangunan dapat berjalan meski menabrak aturan, tanpa pengawasan dan sanksi tegas.

Pemerintah Kota Semarang tidak bisa terus bersikap pasif.

Pemeriksaan teknis ulang, evaluasi PBG, hingga penghentian sementara pembangunan seharusnya menjadi langkah awal untuk membuktikan keberpihakan pada hukum dan kepentingan publik.

Jika dugaan ini benar dan tidak ditindaklanjuti secara serius, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar satu bangunan, melainkan integritas sistem perizinan dan wibawa penegakan aturan pembangunan di Kota Semarang.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *