Kabupaten Semarang [SaberPungli.net] 23/12/2025 – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Jalan Tegarom–Sepakung, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, kembali menyoroti persoalan serius terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya pada pengemudi mobil operasional (MOB).
Berdasarkan informasi yang berkembang, pengemudi MOB yang terlibat dalam insiden tersebut diduga tidak mengantongi sertifikasi K3, sebagaimana diwajibkan dalam standar keselamatan kerja bagi pekerja yang mengoperasikan kendaraan untuk kepentingan operasional pekerjaan.
K3 Bukan Formalitas, Melainkan Kewajiban Hukum
Sertifikasi K3 bagi pengemudi kendaraan operasional seharusnya menjadi syarat mutlak, bukan sekadar pelengkap administrasi.
K3 mencakup pemahaman mendasar terkait:
manajemen risiko berkendara,
karakter dan kondisi medan kerja,
kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat,
serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja.
Jika dugaan tidak adanya sertifikasi K3 tersebut benar, maka kecelakaan di Jalan Tegarom–Sepakung tidak dapat dipandang sebagai peristiwa tunggal semata, melainkan indikasi lemahnya sistem pengawasan dan kepatuhan terhadap K3.
Tanggung Jawab Tidak Bisa Dibebankan kepada Driver Semata
Perlu ditegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pengemudi.
Pemberi kerja atau perusahaan pengguna kendaraan operasional memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap pekerja:
memiliki kompetensi yang memadai,
mengantongi sertifikasi yang sah,
serta bekerja sesuai standar K3 yang berlaku.
Kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan dan membuka ruang pertanggungjawaban hukum, khususnya apabila kecelakaan tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.
Jalan Tegarom–Sepakung: Medan Rawan yang Menuntut Kompetensi
Ruas Jalan Tegarom–Sepakung, Banyubiru, dikenal memiliki kontur jalan yang menuntut tingkat kewaspadaan tinggi.
Kondisi medan seperti ini tidak cukup dihadapi dengan kemampuan mengemudi biasa, melainkan membutuhkan pemahaman risiko kerja yang komprehensif—kompetensi yang seharusnya diperoleh melalui pelatihan dan sertifikasi K3.
Perlu Evaluasi dan Audit Menyeluruh
Insiden ini seharusnya menjadi alarm bagi:
instansi terkait,
pengawas ketenagakerjaan,
serta perusahaan pengguna kendaraan operasional,
untuk segera melakukan audit K3, mengevaluasi kelayakan pengemudi, dan memastikan tidak ada lagi pekerja yang ditugaskan tanpa kompetensi serta sertifikasi yang memadai.
Penutup
Keselamatan kerja merupakan hak pekerja dan kewajiban negara serta pemberi kerja.
Setiap kecelakaan harus dipandang sebagai bahan evaluasi dan peringatan serius, bukan sekadar musibah yang berlalu tanpa pembenahan sistem.
Apabila dugaan pengemudi MOB tidak mengantongi sertifikasi K3 terbukti, maka kecelakaan di Jalan Tegarom–Sepakung, Banyubiru, Kabupaten Semarang, merupakan cerminan kelalaian sistemik yang tidak boleh dibiarkan terulang.












