InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

Diduga Diknas Kabupaten Demak, Tutup Mata atas Temuan Pelanggaran Proyek Revitalisasi SDN Tedunan dan SDN Kedungkarang

60
×

Diduga Diknas Kabupaten Demak, Tutup Mata atas Temuan Pelanggaran Proyek Revitalisasi SDN Tedunan dan SDN Kedungkarang

Sebarkan artikel ini

Demak [SaberPungli.net] 20 November 2025 – Adanya sejumlah kejanggalan dalam proyek revitalisasi SDN Tedunan dan SDN Kedungkarang, Kabupaten Demak, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.

Sejumlah pihak menilai Dinas Pendidikan seolah “tutup mata” terhadap temuan dugaan pelanggaran administratif maupun teknis yang terjadi di lapangan.

Proyek yang menggunakan anggaran APBN 2025 tersebut disebut-sebut dikerjakan tanpa memenuhi standar administrasi dasar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Kepala Sekolah Sudarmono, yang merangkap sebagai Penanggung Jawab dua proyek sekaligus, diduga mengabaikan beberapa kelengkapan penting, seperti:

Tidak adanya MoU dengan konsultan pengawas.
Indikasi pelaksanaan proyek yang disubkontrakkan, padahal pola swakelola tidak boleh dialihkan
Ketidaksiapan APD dan sarana teknis lainnya selama pekerjaan berlangsung
Meski dugaan pelanggaran sudah dilaporkan oleh sejumlah pihak, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Demak.

Diduga Diknas Kabupaten Demak, Tutup Mata atas Temuan Pelanggaran Proyek Revitalisasi SDN Tedunan dan SDN Kedungkarang

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar:

Apakah pengawasan tidak berjalan, atau ada faktor lain yang membuat permasalahan ini seolah dibiarkan?
Pakar hukum publik menilai bahwa jika benar terjadi pembiaran, maka hal tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran pemerintah.

Apalagi dana revitalisasi sekolah merupakan amanah negara yang harus dipertanggungjawabkan, demi peningkatan kualitas pendidikan.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan pihak terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Transparansi dan penegakan aturan menjadi kunci agar proyek fasilitas pendidikan tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar memberi manfaat bagi siswa dan lingkungan sekolah.

(M. Usup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *