Semarang [SaberPungli.net] 7 Oktober 2025, Kisruh proyek pembangunan fasilitas panjat tebing di Stadion Jatidiri Semarang memanas setelah muncul dugaan adanya praktik intimidasi dan pembajakan terhadap perusahaan rekanan, CV. EBP Elang Buana Perkasa yang disebut dilakukan oleh pihak pelaksana proyek, RMG. Kasus ini bahkan dikabarkan turut dibekingi oleh oknum pejabat dan anggota DPRD.
Dugaan pelanggaran ini bermula ketika manajemen CV. EBP mendapati adanya pembuatan akta notaris cabang ilegal yang digunakan untuk membuka rekening proyek tanpa seizin direktur utama perusahaan. Tim manajemen kemudian menelusuri ke notaris di Kendal, Uddiyana Bhanda Adi Negara, S.H., M.Kn., yang diduga membuat akta tersebut. Namun, menurut pihak CV. EBP, sang notaris justru menghindari pertemuan dan bahkan memblokir nomor WhatsApp tim manajemen.
Akibat tindakan tersebut, CV. EBP mengambil langkah hukum internal dengan memblokir rekening cabang yang dianggap diterbitkan secara ilegal.
Mas Sunar, perwakilan manajemen CV. EBP, dalam klarifikasinya menyatakan bahwa tindakan sepihak yang dilakukan RMG sangat tidak bisa diterima.
> “Melihat arogansi saudara selaku pelaksana lapangan, tidak mungkin berani melakukan tindakan konyol tersebut apabila tidak ada pihak yang membackup. Diduga ada aktor intelektual di belakang yang mencatut nama institusi seperti Polda dan Kejaksaan,” tegasnya.
Mas Sunar juga mengungkapkan keprihatinannya atas adanya dugaan teror dan ancaman terhadap direktur CV. EBP.
> “Kami sangat menyayangkan adanya ancaman dan intimidasi terhadap pimpinan kami. Rimang belum menjalankan prosedur yang seharusnya berlaku di lingkungan pemerintahan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meski dalam proses lelang proyek panjat tebing dimenangkan oleh Rimang yang mengatasnamakan CV. EBP, hal itu tidak otomatis memberikan kewenangan penuh kepada Rmg untuk menguasai perusahaan tersebut.
> “Ada prosedur hukum dan administratif yang harus dipenuhi. Tidak bisa seenaknya mengatasnamakan perusahaan tanpa izin dan prosedur resmi,” tambahnya.
Sebagai penutup, Mas Sunar berharap agar semua pihak yang terlibat dalam proyek ini dapat duduk bersama dan menyelesaikan persoalan sesuai aturan hukum.
> “Kami berharap semua pihak menghormati prosedur yang berlaku agar tidak ada yang dirugikan dan dikorbankan di kemudian hari,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik proyek pemerintah yang disinyalir disusupi praktik penyalahgunaan wewenang dan dugaan intervensi oknum berpengaruh. Pihak CV. EBP berencana menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama baik perusahaan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi.
(Sutarso)